MESIR, Berita HUKUM - Sebuah pengadilan banding Mesir memerintahkan mantan Presiden Hosni Mubarak untuk kembali diajukan ke pengadilan terkait pembunuhan pengunjuk rasa di tahun 2011. Mubarak lolos dari pengadilan ulang pada bulan November 2014 setelah sebelumnya dipenjara seumur hidup karena kematian 800 orang saat revolusi.
Secara terpisah dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dihukum penjara tiga tahun di awal tahun ini.
Mubarak, 87 tahun, saat ini ditempatkan di rumah sakit militer Maadi, Kairo.
Hakim pada Pengadilan Kasasi mengatakan Mubarak akan diadili ulang pada tanggal 5 November. Sidang ini akan menjadi yang ketiga kalinya kasus ini diajukan.
Mubarak dihukum berkomplot melakukan pembunuhan pada bulan Juni 2012, tetapi pengadilan ulang diperintahkan karena masalah prosedur pada tahun selanjutnya.
Keputusan mencabut tuduhan terhadap Mubarak tersebut kemudian memicu unjuk rasa. Para demonstran bentrok dengan polisi di Lapangan Tahrir.
Mantan presiden, yang berkuasa selama hampir 30 tahun, turun pada bulan Februari 2011 setelah terjadinya unjuk rasa menentang kekuasaannya.
Dia mengalami serangkaian pengadilan dan pengadilan ulang terkait pembunuhan dan korupsi.
Sementara sebelumnya, Pihak berwenang Mesir mulai menghancurkan kantor pusat dari partai pimpinan mantan Presiden Husni Mubarak yang sudah dibubarkan.
Kantor yang terletak di dekat Lapangan Tahrir itu dibakar oleh massa saat unjuk rasa awal tahun 2011 lalu, yang berhasil menggulingkan Mubarak.
Partai Nasional Demokratik, NDP, pimpinan Mubarak sudah dibubarkan pada April 2011 dan asetnya, termasuk kantor pusat partai disita pemerintah.
Para pekerja juga merubuhkan satu bangunan kantor di dekatnya, yang dulu menjadi kantor pusat birokrasi negara.
Wartawan BBC untuk kawasan Timur Tengah, Alan Johnston, mengatakan penghancuran kantor ini disambut baik oleh para penentang Mubarak.
Walau sudah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam dakwaan korupsi -setelah pengadilan ulang atasnya pada awal Mei- dia masih tetap berada di rumah sakit militer Maadi di ibukota Kairo.
Kedua putranya diganjar hukuman empat tahun penara dalam kasus yang sama, terkait penggelapan dana sebesar US$14 juta atau sekitar Rp185 miliar untuk renovasi istana-istana presiden.
Bulan Juni ini, pengadilan tertinggi Mesir akan memutuskan apakah boleh diajukan banding atas keputusan pengadilan yang lebih rendah yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sempat diajukan kepada Mubarak.(BBC/bh/sya) |