Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTS Kemenaketrans
Neneng Bantah Menjabat Direktur PT Anugerah Nusantara
Tuesday 19 Jun 2012 03:02:50
 

Neneng Sri Wahyuni (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Neneng Sri Wahyuni membantah pernah jabatan di PT Anugerah, perusahaan yang tergabung dalam Permai Group.

Hal itu diungkapan melalui pengacaranya, Junimart Girsang, usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak ada, itu semua sudah dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Bu Neneng tidak pernah bekerja di PT Anugerah," kata Junimart kepada wartawan, seusai pemeriksaan Neneng di Gedung KPK, Senin (18/6).

Bahkan, Neneng juga tidak pernah masuk dalam struktur perusahaan itu dan tidak memperoleh gaji dari perusahaan yang dimiliki suaminya, M Nazaruddin. "Di perusahaan itu, Bu Neneng hanya membantu persoalan administrasinya saja," tambah Junimart.

Meski demikian, KPK menganggap penting keterangan Neneng sangatlah penting untuk mengungkap keterlibatan aktor lain dalam kasus tersebut. "Ini sedang dikembangkan, keterangan Ibu NSW (Neneng Sri Wahyuni) ini sangat penting dalam pengembangan kasus,"ungkap Karo Humas KPK, Johan Budi.

Meskipun dirinya membantah, pihak KPK menganggap isrti mantan Bendahara Partai Demokrat ini, mengetahui aliran uang keluar dan masuk perusahaan milik Muhammad Nazaruddin itu.

Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, Neneng selaku Direktur PT Anugerah Nusantara (sekarang Grup Permai dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara terkait proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

Seperti diketahui, sejumlah saksi menyebutkan Neneng berperan mengatur fee (komisi) dan keuntungan setiap proyek yang dikendalikan Grup Permai.

Hal itu diungkapkan, Yulianis, bekas pegawai Nazaruddin di Grup Permai.saat sidang Timas Ginting, Pejabat di Kemennakertrans, telah divonis 2 tahun penjara.

Menurut Yulianis, perusahaan Nazaruddin dan Neneng memakai PT Alfindo Nuratama untuk memenangkan lelang proyek yang berlangsung pada 2008. Yulianis mengatakan, keuntungan-keuntungan dan pengeluaran proyek, yang in charge Ibu Neneng. Dia yang pegang rekening PT Alfindo.

Neneng dan Nazaruddin, menurut Yulianis, bekerja sama dengan Marisi Matondang, Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara, meminjam PT Alfindo menggarap proyek PLTS.

Keterangan Yulianis diperkuat stafnya, Oktarina Fury, yakni bahwa Neneng selaku Direktur Keuangan memegang kontrol sepenuhnya terhadap keluar-masuknya duit perusahaan. Menurut Yulianis, persetujuan keuangan bermula dari Neneng dan kemudian ke Nazarudin, dikarenakan dia adalah pemilik perusahaan.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Jhonny Allen (Partai Demokrat), dan Izedrik Emir Moeis (PDI-Perjuangan).

Seusai diperiksa, Anas mengaku tidak tahu seputar proyek PLTS tersebut. Sementara dugaan keterlibatan Emir dan Jhonny diungkapkan pertama kali oleh Mindo Rosalina Manulang, anak buah Muhammad Nazaruddin.

Saat diperiksa sebagai saksi bagi Neneng dalam perkara dugaan korupsi pengadaan PLTS ini, Rosa mengaku diajukan pertanyaan penyidik KPK mengenai Emir dan Jhonny. Rosa mengaku, ia ditanya beberapa hal terkait aliran uang. Jhonny menjadi anggota Panitia Anggaran DPR (sekarang Badan Anggaran) pada 2004-2009. Sedangkan Emir menjadi Ketua Panggar pada periode tersebut. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kemenaketrans
 
  Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
  Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
  Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
  Jelang Vonis, Neneng Pingsan
  Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2