Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Newmont
Newmont Cabut Gugatan, Pemerintah Isyaratkan Siap Berunding
Monday 01 Sep 2014 08:58:44
 

Ilustrasi. Aktifitas di pertambangan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan tambang tembaga dan batu emas Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV) selaku induk usaha PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)telah mencabut gugatan arbitrasenya melalui the International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) kepada pemerintah Indonesia.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengemukakan, , NTPBV mengirim surat pencabutan gugatan arbitrase melalui ICSID yang kemudian diteruskan ke pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia diberi waktu merespons surat itu paling lambat 24 September 2014. Lewat dari tanggal tersebut, dianggap pemerintah Indonesia menyetuji pengajuan pencabutan tersebut.

"Pemerintah langsung menggelar rapat. Rapat menyetujui pencabutan, dengan catatan pihak manajemen Newmont baik yang di pusat maupun yang di Nusa Tenggara setuju mengikuti perundangan dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Karena kita tidak ingin hal ini terulang lagi," kata CT, panggilan akrab Chairul Tanjung kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (29/8).

Menko Perekonomian menolak anggapan bahwa pencabutan PT NNT yang disertai kesediaan pemerintah berunding sebagai bentuk ketidakkonsistenan. "Pemerintah tidak akan bisa ditekan oleh pihak manapun"tegasnya.

CT menegaskan, pemerintah telah menunjukkan ketegasannya baik dalam menjalankan Undang-Undang maupun dalam hal menjaga kedaulatan negara Indonesia.

Pemerintah pun, kata Menko, menjamin negosiasi dakan selesai dengan cepat karena template sudah siap. Pemerintah juga berharap karyawan newmont yang dirumahkan dapat segera bekerja kembali dan ekspor minerba harus terus dilakukan karena permasalahan sudah teratasi.
Harus Konsisten

Pencabutan gugatan arbitrase itu juga diklarifikasi langsung oleh Gary J Goldberg selaku CEO Newmont Mining Corporation. Gary berharap, pemerintahan yang akan datang harus tetap konsisten terhadap peraturan perundang-undangan.

"Peraturan perundang-undanganlah yang membawa kepastian hukum untuk pemerintah itu sendiri, pemerintah sekarang dan pemerintah yang akan datang harus konsisten terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku" ujarnya.

Melalui lamann www.ptnnt.co.id, pihaknya Newmont menambahkan, proyek tambang tembaga dan emas Batu Hijau dibangun berdasarkan suatu perjanjian kerja sama investasi yang disebut Kontrak Karya (KK). KK dirancang untuk memberi jaminan dan stabilitas guna mendorong investasi jangka panjang dan signifikan, yang karenanya mendapatkan dukungan DPR dan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.

“KK memuat secara rinci hak-hak dan kewajiban-kewajiban PT. NNT - termasuk kewajiban memproduksi dan hak mengekspor konsentrat tembaga - juga secara jelas mengatur semua pajak dan bea yang wajib dibayar oleh PTNNT. Meski terjadi perubahan peraturan perundangan selama beberapa tahun terakhir, namun kewajiban-kewajiban dan hak-hak PTNNT sebagaimana tercantum di dalam KK tidak berubah dan terus mengatur operasional tambang,” bunyi statemen PT Newmont.

Menurut siaran pers itu, PT NNT telah memiliki Nota Kesepahaman untuk berpartisipasi dalam suatu proses bersama PT Freeport Indonesia menuju ke arah pembangunan suatu smelter. PT. NNT juga telah melakukan negosiasi dan menandatangani perjanjian bersyarat penyediaan pasokan konsentrat tembaga dengan dua perusahaan Indonesia yang telah mengumumkan rencananya kepada publik untuk membangun fasilitas pemurnian tembaga sendiri di dalam negeri.

Nilai tambah yang dihasilkan dari pabrik pengolahan Batu Hijau, kata siaran per situ, telah meningkatkan mutu bijih tembaga yang ditambang sampai lebih dari 50 kali, sehingga PT. NNT berhasil melakukan sekitar 95% dari keseluruhan penambahan nilai mineral di Indonesia.

“PT. NNT juga telah mendukung kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri selama bertahun-tahun dengan mengirimkan konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik, satu-satunya smelter tembaga di Indonesia, sebanyak yang dapat ditampung oleh pabrik tersebut dari tambang Batu Hijau,” bunyi siaran pers itu.

Seperti diketahui, sebelumnya PT NNT telah mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia, terkait pemberlakuan ketentuan baru mengenai ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga.(Humas EKON/ES)/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Newmont
 
  Diduga Ada Kerugian Negara, KPK Dalami Kasus Tuan Guru Bajang (TGB)
  Diskusi Publik: Transparansi Divestasi Newmont Nusa Tenggara
  Kunjungi Newmont, Komisi IV DPR Desak Percepat Reklamasi Lahan
  Newmont Cabut Gugatan, Pemerintah Isyaratkan Siap Berunding
  PT. Newmont Nusa Tenggara, Pembawa Kerusakan Lingkungan dan Kemiskinan
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2