Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Listrik
PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
2022-09-28 19:06:09
 

Ilustrasi. Kompor Listrik.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT PLN (Persero) akhirnya membatalkan program pengalihan kompor LPG 3 kg ke kompor listrik, usai menuai polemik di tengah masyarakat. Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan masyarakat dalam pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun menilai PLN tidak melakukan kajian dan penelitian ketika akan membagikan kompor listrik gratis ke masyarakat.

"Percobaan yang dilakukan PLN dengan membagikan kompor listrik gratis ke masyarakat, tetapi kompor listrik yang dibagi kapasitas dayanya untuk listrik di atas 1500 watt. Artiya meteran listrik masyarakat yang dayanya hanya 900 watt tidak akan mampu untuk mengoperasikan kompor listrik yang dibagikan gratis tersebut. Tidak ada kajian, penelitian, dan studi banding, sehingga menuai polemik (di masyarakat) dan kesannya (program) asal-asalan," tegas Rudi kepada Parlementaria, via sambungan WhatsApp, Selasa (27/9).

Politisi Partai NasDem itu pun mempertanyakan, kenapa PLN tidak membagikan kompor listrik dengan kapasitas listrik yang dimiliki masyarakat. "Kenapa tidak kompor listrik yang kapasitasnya 400 watt? Sehingga cocok untuk (tegangan) listrik masyarakat di desa. Tidak sinkron kompor listrik yang dibagikan PLN untuk warga desa dengan tegangan listrik warga yang hanya 900 watt. Dan jika warga diminta untuk naikkan daya lagi ke 2000 watt, tentu dikenakan biaya yang tidak sedikit. Tentu warga juga keberatan," analisa Rudi.

Di sisi lain, Rudi mengakui tujuan program kompor listrik tersebut yang diharapkan dapat menyerap surplus listrik yang diproduksi PLN sebenarnya sangat tepat. Namun karena program ini dibatalkan, Rudi pun meminta direksi PLN harus bisa mengatasi surplus listrik tersebut. "Ya direksi PLN harus memasarkan surplus energinya ke sektor industri dan manufaktur. Dan direksi PLN harus banyak inovasi dan kreatif. Untuk apa aset energi listriknya melimpah, tapi enggak bisa dijual," kritik legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III itu.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo PLN mengatakan, PLN membatalkan program pengalihan ke kompor listrik. PLN juga memastikan tarif listrik tidak naik. Penetapan tarif listrik ini telah diputuskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Tidak ada kenaikan tarif listrik. Ini untuk menjaga peningkatan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi," ucap Darmawan, Selasa (27/9/2022).(sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Listrik
 
  PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
  Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
  Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
  Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
  Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2