Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
PN Samarinda Heboh, Ditemukan Sabu dalam Bungkus Rokok Titipan Barang Buat Terdakwa
2019-10-07 20:33:18
 

Terdakwa Juliandi (gemuk) dan terdakwa Faisal (kecil) beserta barang bukti ketika diamankan Kejaksaan Negeri Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada, Senin (7/10) sekitar pukul 15.00 Wita sore tiba-tiba heboh, dengan diamankannya 3 bungkus rokok sempurna mild merah yang didalamnya berisi narkotika jenis Sabu dan diperkirakan berisi puluhan gram.

Kejadian tersebut membuat pengunjung sidang maupun pengacara dan hakim terperangah dengan pertiwa tersebut, semuanya mengarah ke depan ruang tahanan dimana para terdakwa di tahan menunggu giliran sidang.

Informasi yang sempat dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com bahwa pertiwa tersebut terjadi saat seorang laki-laki paru baya mengantarkan satu kantong berisi nasi bungkus dan 3 bungkus rokok sempurna mild merah dan langsung meninggalkan tempat tersebut.

Setelah diperiksa ternyata dalam bungkus rokok tersebut berisi sabu dengan jumlah yang cukub banyak, anggota Brimob Polri yang bertugas mengawal tahanan langsung mengejar pelaku yang mengantar barang tersebut, namun pelaku yang menitip barang berisi sabu tersebut langsung kabur hilang menggunakan sepeda motor.

Komandan Regu pengawalan tahanan, Brigadir Polisi Ginting dari Brimob Samarinda Seberang ketika dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com membenarkan akan kejadian tersebut.

"Saya nggak tahu siapa orangnya, cuma tadi antar makanan katanya titipan itu untuk terdakwa Juliandi, karena ngantar makanan ya kita terima. Saya serahkan ke saudara Hanif untuk melakukan pemeriksaan, setelah diperiksa ternyata ada BB Sabu yang ada di dalam bungkus rokok, kami langsung melakukan pengejaran tersangkanya kabur dibonceng orang," ujar Ginting, Senin (7/10).

Yang antar barang sendirian namun setelah dilakukan pengejaran menurut saksi yang melihat bahwa pelaku kabur bersama temannya yang sudah menunggu dimotor, jelas Brigadir Polisi Ginting

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda Windro Tumpa kepada wartawan di ruang kerjanya pada, Senin (7/10) sore mengatakan bahwa, saat kejadian tersebut kedua terdakwa Juliandi alias Bindie anak dari Melur Sucipto dan terdakwa Faisal Pabungkaran alias Toti Bin Dakka bersama Barang Bukti Sabu langsung kita amankan dan bawah ke Kejaksaan untuk diminta keterangan.

"Dari mereka yang tidak mengakui bahwa mereka tidak tahu bahwa barang yang dititipkan untuk mereka," ujar Kasi Pidum.

Namun, keterangan saksi dari pengawal tahanan baik dari Kejaksaan maupun dari Brimob yang menyatakan bahwa yang menitip barang mengatakan barang tersebut untuk Juliandi. Hal tersebut juga sebelumnya terdakwa Juliandi dan terdakwa Faisal kepada Yosep pengawal tahanan dari Kejaksaan mengatakan bahwa, nanti ada titipan barang saya, ada titipan barang saya, jelas Windro menirukan keterangan saksi Yosep dan saksi Ginting.

"Kedua terdakwa Juliandi dan Faisal beserta barang bukti setelah kita timbang sabu 47 gram bruto yang disimpan dalam bungkus rokok sampurna merah sudah dibawa ke Polres Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk penitip barang terlihat jelas di CCTV," ujar Windro.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Juliandi sebelumnya juga sudah merupakan terpidana yang sama, jadi kalau untuk hari ini adalah perkara yang ketiga kalinya, yang pertama di tahun 2015 di vonis 12 tahun penjara, kedua awal tahun 2019 dengan barang bukti 700 gram ditangkap dilapas bayur saat diantar oleh rekannya yang saat ini dalam proses sidang, kasus hari ini yang ketiga kalinya, pungkas Kasi Pidum.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
  Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
  Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
 
ads1

  Berita Utama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan

Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka

Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2