Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus di Pelindo
Pada Diskusi CELGOR, Masinton Pasaribu Bicara terkait Kasus Pelindo II
Friday 25 Dec 2015 15:12:45
 

Masinton Pasaribu, Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Dapil DKI Jakarta II.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Dapil DKI Jakarta II, Masinton Pasaribu menyampaikan bahwa, PDI terkesan seolah-olah oposisi anggapan masyarakat. Kalau dukung, yah dukung, mengkritisi bukan berarti benci. Yang ada, karena sifat dukungan itu dikawal. Kita kawal, maka dijaga, Itu yang Nawacita tadi, ujarnya, kepada para peserta diskusi yang digelar Centre for Local Government Reform (CELGOR) bertajuk "Refleksi Kabinet Kerja Jokowi - Jk Tahun 2015" di Rumah Makan Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (24/12).

Terkait dengan persoalan Pelindo II, yang kini RJ Lino sebagai direktur utama telah dijadikan Tersangka oleh KPK, anggota DPR RI perwakilan DKI Jakarta inipun menjelaskan kepada awak media, dimana hasil rekomendasi dari hasil Paripurna DPR RI berkaitan dengan laporan Pansus Pelindo II, yang membatalkan perpanjangan kontrak JICT dalam hal pengelolaan peti kemas, antara Pelindo dengan HPH.

"Ada pelanggaran terhadap Undang-undang pelayaran, Undang-undang BUMN, Undang-undang keuangan negara, pelanggaran terhadap Panja DPR," beber Masinton Pasaribu.

Hasil Rekomendasi Pansus Pelindo II, sejauh ini meminta pertanggung jawaban terhadap Menteri terkait (dalam hal ini menteri BUMN), dan kemudian merekomendasikan Presiden untuk menon-aktifkan Menteri BUMN.

Refleksi Pemerintahan Presiden Jokowi - JK sejauh ini sudah berjalan satu tahun dan apa yang dilaksanakan oleh pemerintah selama satu tahun ini sudah dapat dirasakan oleh masyarakat. Menurut Masinton, mengibaratkan laksana koin bersisi dua, dimana di satu, lyaknya seperti dimana satu Pemerintah, satu lagi partai pendukung pemerintah. Ibarat koin ada 2 sisi, katanya dengan santai.

Beliaupun mengutarakan kondisi saat ini berbeda dengan zaman pas masa Orde Baru, jika mengkritisi dianggap musuh. "Karena tidak ada demokrasi ketika itu. Bentuknya demokrasi semu," jelas Masinton.

Kalau ada partai-partai lain mendukung. Seperti halnya PAN telah gabung, jika PKS ingin bergabung. "Bukan hanya PAN dan PKS, namun partai pendukung lain yang notabene di KMP itu jika mau gabung. Kita terbuka kok. Memang harus begitu, yang namanya mendukung seperti itu," ungkap Masinton lagi.

Selanjutnya, meminta Pertanggungjawaban Dirut Pelindo II dan meminta supaya dinonaktifkan. Selain itu berdasarkan laporan Pelindo II Tahap I (Pertama) yang disampaikan dalam sidang Paripurna DPR tangal 17 desember 2015.

"Pansus Pelindo II masih akan bekerja pada tahap kedua, dalam penyelidikan berkaitan dengan pembangunan Pelabuhan Baru yang disebut New Priok itu di Kalibaru, Jakarta Utara dan berkaitan dengan ketenagakerjaan," papar Masinton.

Perlu diketahui bahwa, "pada seminggu yang lalu pada tanggal 17 sidang Paripurna, Tanggal 18 masih ada persidangan. Tanggal 19 sudah reses. Apakah sudah diserahkan Ke Presiden atau belum, nanti akan ditanyakan pada pimpinan DPR. BUMN kan dibentuk berdasarkan amanah Konstitusi pasal 33, untuk mengelola aset-aset bagi kemakmuran negara dan rakyat. BUMN harus bekerja sesuai UU dan tidak boleh melanggar ketentuan Undang-undang."

Dalam Pelindo II, Adanya pelanggaran UU, adanya Investasi tidak sesuai dengan perencanaan dan kepentingan bangsa kita. "Adanya dugaan pelanggaran Hukum berkaitan dengan pelanggaran barang dan Jasa. Kita minta lebih cepat untuk pembenahan BUMN kita," tegas Masinton lagi.

"Agar tidak lagi terjadi tata kelola BUMN seperti Pelindo II yang diperlakukan bukan layaknya perusahaan negara, kami masih konsen pendalaman pada tahap I. Penyelidikan berkaitan dengan barang dan jasa, yang sudah muncul dalam peraturan barang dan jasa, " tambahnya lagi.

Pansus masih mendalami dan menyelidiki persoalan dalam hal perpanjangan kontrak JICT, dalam hal pengelolaan Peti kemas, kita yang itu dikelola antara Pelindo dengan Perusahaan HPH. "Kami masih mendalami penyelidikan dugaan pelanggaran UU itu dan juga pelanggaran hukum. Serta belum melakukan pemanggilan terhadap orang yang ditelpon-telpon. Semua tergantung dalam penyelidikan kami. Ada Korelasinya apa ndak," tutup Masinton menjelaskan.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Kasus di Pelindo
 
  Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
  Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
  Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
  Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
  Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2