JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima Armada Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI, Achmad Taufiqoerrochman, SE membantah adanya korban jiwa nelayan China yang tertembak dalam penangkapan kapal nelayan China KIA China Tan Cou 19038 dan tujuh ABK-nya di perairan Natuna,Kepulauan Riau seperti diklaim oleh Kemenlu China bahwa ada satu nelayan yang terluka, yang diduga melakukan illegal fishing di laut Natuna pekan lalu.
"Satu orang tertembak itu omong kosong. 7 orang (ABK) selamat ada di Natuna. Tidak ada yang luka", kata Pangarmabar Laksamana Muda TNI A Taufiq R, di Mako Koarmabar, Jakarta, Selasa (21/6).
Laksamana Muda Taufiq memastikan prajurit matra udara hanya memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, kapal yang dinahkodai oleh Hon Cing Hong itu tetap tak menghiraukan dan terus bergerak menjauhi kapal TNI.
"Tembakan peringatan iya, itu ke udara. Mereka tidak berhenti, asumsi kita mereka tidak dengar," katanya.
Taufiq memaparkan kronologis penangkapan kapal pelaku illegal fishing tersebut. "KRI Imam Bonjol-383 yang tengah melakukan patroli, menerima laporan dari intai udara maritim tentanga adanya 12 kapal ikan asing yang melakukan aksi pencurian ikan (Illegal Fishing) di wilayah Laut Natuna yang merupakan wilayah yurisdiksi nasional. Berdasarkan informasi tersebut KRI Imam Bonjol-383 segera bergerak menuju lokasi dan menemukan kontak 12 Kapal Ikan Asing.
Saat didekati kapal ikan asing tersebut tetap melakukan manuver bermaksud melarikan diri Selanjutnya KRI Imam Bonjol-363 memberikan tembakan peringatan ke udara. Akhirnya setelah beberapa kali dilakukan tembakan peringatan salah satu dari 12 kapal ikan asing yang melarikan diri dapat dihentikan", papar Taufiq.
Dia menegaskan penembakan tersebut tidak menyalahi aturan. "Sesuai prosedur, karena kita berdaulat hukum internasional dan termasuk hukum Indonesia," kata Taufiq.
Dari hasil proses pemeriksaan sementara, lanjut Taufiq, apal ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah menurut hukum. Berdasarkan temuan tersebut kapal dan semua ABK dan muatan ikan campuran sebanyak 2 ton ditarik menuju Pangkalan Angkatan Laut Ranai guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Taufiq mengakui, saat penangkapan tersebut datang China Coast Guard sampai tiga kali bolak balik meminta kapal nelayan berbendera China tersebut dilepaskan.
"Kita sampaikan, ini adalah ZEE, kewenangan kita. Kedaulatan kita. Kemudian balik lagi. Kita sampaikan lagi, kemudian dia keluar. Kita harus menyelesaikan masalah ini. Secara hukum international. Kita kuat, Kita menang secara hukum", tegas Taufik.(bh/yun) |