Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pungli
Para Terdakwa Kasus Mega Pungli di Samarinda, Abun dan Gafar Cs Didakwa Lakukan Pemerasan dan TPPU
2017-08-16 05:45:27
 

Para terdakwa kasus Pungli saat duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.(Foto: BH/ gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus Mega Pungli di Pelabuhan Peti Kemas Palaran yang menyeret Heri Susanto alias Abun (Ketua PDIB) sebagai tersangka dan Noor Asriansyah alias Elly selaku Manager unit Pelabuhan Koperasi PDIB yang sama sama duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (15/8) mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Supriyanto SH, Romli serta Teza Pahlepi, SH.

Hal yang sama juga di ruang sidang yang berbeda dengan terdakwa Jafar Abdul Gafar (Ketua Komura) yang juga Anggota DPRD Kota Samarinda dan Dwi Hary Winarno (Sekretaris Komura), juga mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Kosasi SH (Kasi Pidum) Kajari Samarinda bersama Agus Supriyanto dan Romli, yang tampak juga diikuti pihak keluarga serta kerabat terdakwa yang memadati ruang sidang Selasa (15/8).

Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Heri Susanto alias Abun dan Noor Asriyansah alias Elly yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno, SH. MH didampingi hakim Hendri Dunat dan Burhanuddin, sedangkan terdakwa Jafar Abdul Gafar Ketua Komura Samarinda dan dan Dwi Hary Winarno selaku Sekertaris Komura sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele, SH. MM.

Dalam perkara Abun dan Elly, JPU mendakwa keduanya melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak tahun 2010 hingga tahun 2017 terkait pengelolaan akses jalan masuk menuju terminal Peti Kemas Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Keduanya disebutkan secara bersama-sama melakukan Pungutan Liar (Pungli) yang bertentangan dengan surat keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang penetapan pengelola dan struktur tarif parkir area pelabuhan Peti Kemas, sehingga keduanya di dakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Dalam dakwaan Heri Susanto alias Abun disebut memperoleh keuntungan dari hasil dugaan Pungli ini, "sebesar Rp 9,4 Miliar dan Elly selaku Manager Koperasi PDIB mendapatkan Rp 315 Juta. Sehingga dalam sebulan penghasilan yang diperoleh Koperasi PDIB terkait pemungutan portal kendaraan yang memasuki Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran diperkirakan mencapai Rp 200 hingga Rp 250 Juta," terang Romli, dalam membacakan dakwaannya.

Selain itu terdakwa Abun juga, "dijerat melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP."

Demikian juga dengan terdakwa Jafar Abdul Gafar (Ketua Komura) dan Dwi Hary Winarno (sekertaris) keduanya oleh Jaksa Kosasi,SH, Romli dan Jaksa Agus Supriyanto, SH dengan didakwa Pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.

Gafar selaku Ketua Komura juga disebut sebut melakukan penekanan dan intimidasi terkait penentuan tarif bongkar muat barang di pelabuhan. Tarif yang semula Rp30 ribu itu diubah secara sepihak oleh Komura menjadi Rp150 ribu per kontainer.

Dakwaan terhadap Sri Hary Winarno juga secara rinci oleh Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, selain memiliki 3 rumah gedung mewah serta beberapa lokasi lahan, juga 5 unit mobil mewah berbagai merek juga 6 unit motor, demikiam juga terdakwa Dwi memiliki berbagai simpanan rekening tabungan maupun deposito baik rupiah maupun dolar yang tersebar di berbagai Bank; baik milik pemerintah maupun swasta.

Catatan yang sempat di rekam pewarya BeritaHUKUM.com dalam dakwaannya ada sekitar 9 Bank sebagai tempan terdakwa Dwi menyimpan uang hasil punglinya, dengan kurang lebih 31 rekening dan dengan sekitar total Rp 259.470.712.473 yang turut disita sebagai bukti kejahatannya.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, terdakwa Dwi Hary Winarno melalui Penasihat Hukum kepada Majelis Hakim mengatakan tidak akan melakukan pembelaan (eksepsi), namun terdakwa Jafar Abdul Gafar melalui Kuasa Hukum kepada Majelis Hakim mengatakan akan mengajukan pembelaan, maka Ketua majelis hakim Joni menunda sidang hingga Kamis 24 Agustus 2017 mendatang untuk memberi kesempatan kepada terdakwa Gafar atau penasihat hukumnya mengajukan pembelaanya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pungli
 
  KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
  Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
  Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
  Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
  Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2