Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Partai Demokrat Harus Ikut Dibubarkan
Saturday 30 Jul 2011 23:14:33
 

Istimewa
 
*Marzuki juga Harus Mundur dari Ketua DPR RI

JAKARTA-Usulan Ketua DPR RI Marzuki Alie untuk membubarkan KPK dan memaafkan koruptor, makin mendapat kecaman keras. Bahkan, kini berkembang wacana sebaliknya, yakni pembubaran Partai Demokrat dan Marzuki juga harus mundur dari pucuk pimpinan legislatif. Pasalnya, dugaan pelanggaran kode etik sejumlah pejabat KPK itu, karena telah bertemu dengan pimpinan Partai Demokrat.

“Dia (Marzuki Alie-red) jangan pura-purat tidak tahu bahwa masalah ini akibat dari pertemuan pejabat KPK dengan pimpinan Partai Demokrat. Kalau KPK dibubarkan, berarti Partai Demokrat juga harus ikut dibubarkan. Marzuki juga harus mundur (dari Ketua DPR, karena partainya sudah dibubarkan,” kata Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/7).

Menurut dia, paham logika Marzuki dalam berpikir tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat negara. Ia melihat kesalahan individu-individu dibebankan kepada institusi. Padahal, kalau ia berpikir lebih cerdas sedikit saja, pasti akan mengerti bahwa kesalahan individu tak bisa dibebankan menjadi tanggung jawab lembaga, seperti KPK.

“Harusnya pejabat tinggi seperti Marzuki paham logika hukum dasar. Jika nantinya petinggi KPK terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, maka institusi tidak bisa disalahkan. KPK sebagai lembaga dibentuk berdasarkan UU. Jadi, ada ketentuan yang mengatur individu yang berkerja di dalamnya. Kalau aturan itu dilanggar, berarti harus ditanggungjawabkan kepada yang bersangkutan, bukan kepada lembaga,” jelas pengurus Gerindar yang membidangi advokasi hukum tersebut.

Dijelaskan habiburokhman, dugaan pelanggaran kode etik sejumlah petinggi KPK perlu ditindaklanjuti, tapi usulan pembubaran KPK adalah usulan yang sangat berbahaya bagi pemberantasan korupsi di negeri ini. Gerindra tetap pada posisi bahwa KPK harus didukung penuh keberadaannya, karena produk reformasi hukum itu merupakan koreksi atas pola pemberantasan korupsi orde pemerintahan sebelumnya yang tidak bisa diandalkan.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) Muhammad Asri Anas mendukung Marzuki Alie diganti dari jabatan sebagai ketua DPR RI. "Bagusnya Marzuki Ali diganti posisinya sebagai ketua DPR, karena dia kerap blunder dan tidak pandai membaca kecenderungan espektasi masyarakat Indonesia, khususnya pemberantasan korupsi," kata Asri.

Asri yang juga Wakil Ketua DPD di MPR RI ini menilai, pernyataan Marzuki itu melecehkan semangat pemberantasan korupsi sebagai ketua lembaga negara yang harusnya menjunjung dan memberi teladan upaya pemberantasan korupsi. "Marzuki Alie jangan ikut-ikutan seperti Anggodo (melecehkan KPK). Ini sangat merugikan Partai Demokrat," kata Asri.

Pengamat politik Arbi Sanit menyatakan tidak kaget dengan pernyataan Marzuki Alie yang kontroversi itu. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini memang seringkali menyulut amarah publik degan mengeluarkan pernyataan menyakiti rakyat. “Jika sebagai pejabat negara sudah tak sanggup lagi menyelesaikan masalah, sebaiknya mundur dari ketua DPR,” tandasnya.(irm/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2