Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Pasien Covid-19 Tembus 100 Ribu Kasus di Indonesia
2020-07-28 09:19:50
 

Update Infografis percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia per tanggal 27 Juli 2020 Pukul 12.00 WIB. #BersatuLawanCovid19.(Foto: @BNPB_Indonesia)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Positif Covid-19 tembus 100.303 kasus. Jumlah kumulatif itu bertambah dengan adanya penambahan kasus baru sebanyak 1.525 kasus per 27 Juli 2020, sebagaimana dicatat Kementerian Kesehatan.

"Hari ini bangsa Indonesia mencapai angka yang secara psikologis cukup berarti, yaitu seratus ribu, dan ini mengingatkan semua pihak bahwa Indonesia masih dalam keadaan krisis. Untuk itu kita perlu waspada," jelas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (27/7).

Secara global, ia menjelaskan, berdasarkan total kasus per 1 juta populasi, Indonesia kini menempati urutan ke 142 dari 215 negara. Khusus di Asia, Indonesia berada di urutan ke 28 dari 49 negara.

"Kondisi ini tidak serta merta mengatakan Indonesia aman. Kita tidak boleh lengah dalam menghadapi Covid-19 ini," lanjutnya.

Selain penambahan kasus, perubahan zonasi juga terjadi. Daerah yang masuk menjadi zona merah juga bertambah. Dari yang semula pada tanggal 19 Juli 2020 sebanyak 35 kabupaten/kota, kini bertambah jadi 53 kabupaten/kota.

Zona merah terdapat pada 15 provinsi dengan total daerah ada 53 kabupaten/kota. Diantaranya Sumatera Utara (5), Sumatera Selatan (1), Sulawesi Utara (3), Sulawesi Tenggara (1), Papua (1), Sulawesi Selatan (1), Nusa Tenggara Barat (2), Kalimantan Timur (1) Kalimantan Tengah (4), Kalimantan Selatan (8), Jawa Timur (9), Jawa Tengah (8), Gorontalo (3), DKI Jakarta (5) dan Bali (1).

Selain zona merah, daerah yang termasuk zona oranye juga ikut bertambah dari semula 169 daerah kini menjadi 185 daerah.

"Ini bukan kabar yang menggembirakan, dan ini perlu menjadi perhatian kita bersama," tambahnya.

Yang menjadi perhatian utama adalah klaster penyumbang kenaikan kasus. Diantaranya pasar dan tempat pelelangan ikan (TPI), pesantren, lokal transmisi, fasilitas kesehatan, seminar, mall, tempat ibadah dan perkantoran.

"Mohon kerjasama dari satgas di daerah, agar operator dari para penyelenggara fasilitas ini agar betul-betul dilakukan monitoring dan evaluasi. Andaikata terjadi penambahan kasus, berarti ada yang tidak sempurna dalam pelaksanaannya," tegas Wiku.

Disamping itu, tingkat kesembuhan juga mengalami kenaikan jadi 58%, dengan posisi kumulatif di angka 58.173 kasus. Kesembuhan hari ini bertambah 1.518 dengan suspek sebanyak 54.910 dan spesimen 13.060.

Tingkat kesembuhan tertinggi berada di Jawa Barat sebanyak 406 kasus, diikuti Jawa Timur sebanyak 362 kasus dan ketiga tertinggi ditempati Sulawesi Selatan dengan 132 kasus. Untuk tingkat kesembuhan di DKI Jakarta sebanyak 111 kasus.

Sementara untuk kasus kematian pasien, data terbaru menyatakan ada penambahan sebanyak 57 kasus, dengan total kumulatif ada 4.838 kasus. Dari jumlah itu persentasenya sebesar 4,8% dari total kasus terkonfirmasi. Kasus kematian terbanyak berada di Jawa Timur dengan 19 kasus, Jawa Tengah 10 kasus dan DKI Jakarta 10 kasus.

Ia mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan mematuhi protokol kesehatan. Dari kondisi yang dipaparkannya jelas menyatakan kondisi krisis belum berlalu.

"Seperti pesan presiden hari ini, kita harus bisa menekan angka yang meninggal serendah-rendahnya, dan menaikkan tingkat kesembuhan setinggi-tingginya. Dan kita harus bisa mengendalikan pertumbuhan kasus secepat-cepatnya. Inilah yang menjadi target kita bersama dan perlu dukungan semua pihak," tandas Wiku.(tim/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2