Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
TKI
Pemerintah Diminta Cabut Kepmen 260 Tahun 2015
2017-02-02 12:11:40
 

Tampak Anggota Tim Pengawas TKI Rieke Diah Pitaloka.(Foto: runi/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) DPR RI Rieke Diah Pitaloka minta pemerintah mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Hal tersebut ditegaskannya dalam Rapat Koordinasi Timwas TKI dengan Dirjen Kemenakertrans, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, BNP2TKI, Pemprov Jawa Barat, NTT, NTB, Jawa Timur, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) dan sejumlah ormas terkait di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).

"Kepmennya kalau bisa dicabut pak, diperbaiki, karena ini tidak sesuai dengan pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2004," ujar Rieke.

Menurutnya, semenjak berlakukannya Kepmen yang berisikan penghentian dan pelarangan penempatan TKI sektor domestik atau pengguna perseorangan di 19 negara kawasan Timur Tengah, justru memperbanyak pengiriman TKI non prosedural.

"Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah, sesuai dengan pasal 27 jangan menjadi ambigu karena Kepmen ini ambigu, maka menambah angka non-prosedural," pinta Rieke.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini pengiriman TKI sektor domestik telah dihentikan sejak Mei 2015, namun pengiriman TKI di sektor domestik tetap berjalan dengan dalih bekerja sebagai cleaning service. Artinya, ada indikasi pelanggaran terhadap hukum karena Kepmen tidak boleh bertentangan dengan UU.

Politisi PDI-P itu juga mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). Disinyalir, adanya indikasi perdagangan manusia berkedok TKI oleh perusahaan Team Time Co (TTCo) yang berpusat di Jeddah.

Ia meminta agar revisi UU PPTKILN diharmonisasi bersama UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang. Nantinya, revisi tersebut diharapkan dapat menjerat korporasi maupun oknum yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

"Bahwa tidak cukup hanya dicabut ijinnya atau sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana penjara, termasuk tidak boleh lagi mendirikan perusahaan," ucap Rieke.

"Sanksi pun juga harus dikenakan kepada pejabat negara yang terlibat tanpa pandang bulu. Jadi efek jera itu bukan hanya pihak swasta tetapi juga pejabat negara yg terlibat dalam mekanisme ini," tandasnya.(ann/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TKI
 
  Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
  Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
  Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
  Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
  'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2