JAKARTA, BeritaHUKUM - Front Nelayan Indonesia (FNI) menilai, pola penegakan hukum terhadap berbagai kasus korupsi sektor Kelautan dan Perikanan masih buruk sehingga berdampak pada melemahnya upaya penegak hukum dalam mengungkap kasus. Penilaian FNI ini berdasarkan hasil eksaminasi (uji publik) dalam proses penanganan tindak pidana korupsi sektor kelautan dan perikanan era menteri KKP 2014-2019.
"Dalam kenyataannya banyak pelaku tindak pidana korupsi yang diberikan hukuman yang relatif ringan, bahkan belakangan ini banyak kasus korupsi sektor kelautan dan perikanan sudah tersangka, tetapi tidak ditahan dan tidak diproses hukum. Bahkan tersangka bebas berkeliaran, melancong dan bepergian kemanapun, seperti mantan direktur PT Perikanan Nusantara (Perinus)," kata Ketua FNI Rusdianto Samawa, dalam jumpa pers di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at (10/1).
Maka sebaiknya, lanjut Rusdianto, penegak hukum, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah, Kajati maupun Pengadilan Negeri agar benar-benar mengusut tuntas seluruh kasus korupsi di sektor Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Aparat penegak hukum harus fokus lakukan audit, penyelidikan dan penindakan serta penuntutan disektor kelautan dan perikanan baik dari Kementerian Pusat, Provinsi dan Kabupaten agar bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Sehingga upaya eksaminasi kasus korupsi di sektor Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat menimbang dan memuaskan rasa keadilan bagi masyarakat: perikanan, nelayan, dan pesisir.
"Berharap kedepan, disektor Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat memberi kontribusi positif untuk pembangunan kedepannya," ucapnya.
Mengamati periodesasi KKP tahun 2014-2019, kata Rusdianto, kasus tindak pidana korupsi kian terbuka, sederet fakta tersebut sampai hari ini belum selesai seperti pengadaan mesin kapal, pengadaan kapal perikanan, pengadaan alat tangkap, pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang sudah ada tersangkanya dan banyak lagi kasus lainnya.
"Mendorong KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memeriksa Susi Pudjiastuti dalam berbagai kasus sebagai pemberi kuasa anggaran proyek dan program semasa era menjadi menteri periode 2014-2019 sesuai daftar inventarisasi kasus yang sudah dilakukan penyelidikan, penindakan dan penuntutan," tandasnya.(bh/red) |