Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
APBN
Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT KAI Melanggar Aturan
2017-10-27 09:39:50
 

Ilustrasi. Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono.(Foto: runi/od)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono mempertanyakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang telah diselundupi oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero). Padahal PMN kepada PT KAI sebesar tiga triliun enam ratus miliar rupiah sudah jelas-jelas ditolak pada kesimpulan rapat kerja Komisi VI dengan Menteri BUMN RI atau yang mewakili, pada 23 Oktober lalu.

Bambang menjelsakan, Komisi VI yang berkewenangan membahas PMN, jika Komisi VI menolak maka proses selanjutnya tidak bisa dilanjutkan. Karena keputusan komisi berkekuatan hukum, maka seharusnya PMN kepada PT KAI tidak masuk dalam APBN 2018.

"Lah tau-tau kok malah muncul lagi, di rincian postur anggaran, maka tadi kami dari Komisi VI melakukan protes dan penolakan. Karena keputusan anggaran mitra itu ditentukan, diputuskan oleh komisi. Jadi tidak boleh di komisi sudah diputuskan A di Banggar atau di Pemerintah diputuskan beda. Berarti ini melanggar undang-undang, karena yang melindungi kewenangan komisi ini adalah Undang-Undang MD3, dan juga ada Keputusan MKD, Komisi VI yang berkewajiban membahas PMN," papar Bambang saat diwawancarai sesaat setelah rapat paripurna, Rabu (25/10).

Menurut Bambang, Komisi VI yang diwakili oleh 10 Fraksi sudah menolak PNM untuk PT KAI, tapi anehnya ketika masuk di Banggar dan di Paripurna PNM justru masuk lagi. "Jadi ini gak benar, makanya ditolak oleh seluruh anggota yang ada di Komisi VI, yang diwakili masing-masing fraksi itu semuanya menolak. 10 farksi menolak termasuk Fraksi PDI P," ungkapnya.

Menurut Bambang, Komisi VI selalu berpikiran anggaran harus bisa betul-betul bermanfaat untuk rakyat. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan kalau memang mau dicantumkan dalam postur APBN 2018, maka harus dibahas ulang untuk disahkan. "Selaku Komisi VI, kami menekankan untuk dicabut dulu, dan dibahas ulang. Jadi seharusnya tidak boleh menjadi undang-undang dulu, dicoret dari APBN 2018, itu melanggar undang-undang," tandas Bambang.

Penolakan PMN ini sangat beralasan karena pada PMN 2015 sebesar 2 triliun rupiah belum terserap. Bambang merasa prihatin, pada kondisi perekonomian negara yang tidak baik malah justru diberikan beban untuk penyertaan modal negara.

"Alasan yang kedua adalah kita ini dalam kondisi short fall, atau kesulitan anggaran pendapatan, dari sisi perpajakan dan sebagainya, sehingga utang kita pasti akan bertambah di akhir tahun ini. Bertambah kurang lebih sekitar 200 triliun," jelas Bambang.(eko/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > APBN
 
  APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
  BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
  Temuan Selisih Anggaran PEN dalam APBN 2020 Sangat Memprihatinkan
  BPK Menemukan Ada Dana PEN Rp147 Triliun Tak Diumumkan Kemenkeu
  F-PKS Nilai Pemerintah Perlu Refleksi Kebijakan Dalam KEM-PPKF Tahun 2022
 
ads1

  Berita Utama
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

Anies Tegaskan Parpol Koalisi Perubahan Siap Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Konsorsium PPWI - First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya

DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme

Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu

Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2