Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Perceraian Mel Gibson Kuras Rp 7,6 Triliun dari Koceknya
Monday 26 Dec 2011 19:57:50
 

Mel Gibson (Foto: TMZ.com)
 
Aktor Mel Gibson resmi cerai dari Robyn di pengadilan Los Angeles, California, Amerika Serikat (AS). Tapi perceraian setelah 30 tahun mengarungi bahtera hidup bersama Robyn itu, tidaklah murah. Gibson harus mngeluarkan kocek 850 juta dolar AS atau setara Rp 7,6 triliun untuk Robyn dan tujuh anaknya yang merupakan hasil perkawinan mereka itu. .

Seperti dkutip People, Minggu (25/12) waktu setempat, dalam hitungan itu diperkirakan bahwa Robyn memboyong Rp 3,8 triliun. Pantas saja jika ia disebut mendapat uang perceraian paling besar sepanjang sejarah Hollywood. Di antara uang Gibson 600 juta dolar AS itu, di antaranya diperoleh dari penghasilan film The Passion of the Christ; 100 juta dolar As lebih, llau dari investasi properti di seluruh dunia (ia membeli sebuah pulau di Fiji seharga 15 juta dolar AS pada 2005); dan 75 juta dolar AS dari proyek film dan TV, saat ia berperan sebagai produser eksekutif.

Sebelum resmi cerai, Gibson sudah memindahkan kepemilkan hartanya pada Robyn. Barang tersebut antara lain properti di Malibu, Hawaii bernilai 22,5 juta dolar AS. Selain itu, Robyn juga berhak mendapat setengah dari pendapatan yang diperoleh Gibson dari film-filmnya. Pendapatan dari film itu akan didapat Robyn selama Gibson hidup.

“Saya meninggalkan istri saya, karena tak memiliki lagi kesamaan spriritual,” kata Gibson pada kekasihnya waktu itu, Oksana Grigorieva. Saat Gibson menghadapi tuduhan kekerasan rumah tangga dari Oksana, Robyn membuat pernyataan di bawah sumpah pada Juli 2010 menyebutkan bahw aMel adalah ayah yang penuh kasih sayang dan tak pernah menyakitinya maupun anak-anaknya.(tbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2