Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pilkada
Permasalahkan Anggota Legislatif Ikut Pilkada, Pemohon Perbaiki Petitum
Wednesday 01 Jul 2015 06:32:04
 

Ilustrasi. suasana Sidang di Mahkamah Konstitusi.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang uji materiil Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 71/PUU-XIII/2015 ini dimohonkan oleh beberapa pemohon perseorangan, yakni Rahadi Puguh Raharjo, Ma’mun Murod dan Mutaqin.

Kuasa hukum Pemohon, Bastian Noor Pribadi menegaskan telah memperbaiki permohonan terkait dengan kedudukan hukum dan petitum permohonan. Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyarankan agar para Pemohon memperkuat argumentasi permohonannya, terutama terkait dengan hak konstitusional Pemohon yang terlanggar. Dalam sidang kali ini, Pemohon menjelaskan bahwa pemberlakuan Pasal 7 huruf s tersebut telah mengakibatkan kerugian spesifik dan aktual yang akan ditanggung oleh para Pemohon.

“Hal ini karena sebagai rakyat memegang kedaulatan yang telah memilih anggota DPR, DPD, dan/atau DPRD tersebut, sama sekali tidak memiliki kewenangan yang menentukan, ketika seorang anggota DPR, DPD, dan/atau DPRD yang telah dipilih oleh Pemohon tersebut bermaksud untuk mencalonkan diri sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota,” jelasnya.

Sementara terkait petitum, Pemohon mengganti dari semula meminta agar pasal tersebut dibatalkan menjadi konstitusional bersyarat. “Menyatakan Pasal 7 huruf s UU Pemilukada konstitusional sepanjang diartikan dan dibaca mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak mendaftarkan diri sebagai calon,” terangnya.

Pada sidang sebelumnya, para Pemohon menyatakan hak konstitusionalnya terlanggar dengan adanya Pasal 7 huruf s UU Pilkada. Pasal 7 huruf s UU Pilkada menyatakan “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: … s. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

Para Pemohon mendalilkan, mereka merupakan pemegang hak pilih dan memberikan suaranya dalam mekanisme pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta turut menentukan untuk menjadikan seseorang menjadi anggota legislatif. Anggota legislatif yang terpilih merupakan pengemban mandat dan amanat dari konstituennya selama 5 (lima) tahun ke depan, namun hendak mencalonkan diri dalam Pilkada sebelum masa jabatannya berakhir. Hal tersebut dinilai para Pemohon telah melanggar sumpah dan janjinya ketika diangkat menjadi anggota legislatif dan bertentangan dengan konsep serta perwujudan kedaulatan berada di tangan rakyat yang diatur dalam konstitusi. Selain itu, para Pemohon juga menilai jika anggota DPR, DPD, dan DPRD tersebut gagal terpilih, dimungkinkan akan melakukan kecurangan, karena anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya diwajibkan untuk memberitahukan mengenai pencalonan, tidak mundur dari jabatannya.(LuluAnjarsari/mk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
  Pilkada Serentak 2024 Terlalu Dipaksakan
  Bupati Terpilih Berstatus WNA, Guspardi: Pilkada Sabu Raijua NTT Batal Demi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2