JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kelompok Kerja (Pokja) Petisi 50 melaporkan empat anggota Komisi III DPR kepada Badan Kehormatan (BK). Mereka adalah Nudirman Munir (Fraksi Partai Golkar), Trimedya Panjaitan (Fraksi PDIP) serta Benny K Harman dan Ruhut Sitompul (Fraksi Partai Demokrat). Keempatnya diduga masih aktif sebagai pengacara, meski telah menjadi anggota Dewan.
Menurut anggota Petisi 50, Judhil Herry Justam, empat anggota DPR RI itu diduga telah pasal 208 ayat (2) UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dalam pasal itu secara jelas menyebutkan bahwa anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR.
"Ada anggota Komisi III DPR RI yang masih menjalankanserta memiliki kantor pengacara. Ini membuka peluang terjadi konflik kepentingan menyangkut perkara-perkara atau masalah hukum yang ditangani oleh kantor pengacara yang bersangkutan. Apalagi Komisi III DPR memiliki mitra kerja dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, MA, dan Kemenkumham,” kata dia, sebelum melapor ke BK di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/3).
Atas dasar tersebut, lanjut dia, pihaknya melaporkan masalah ini kepada DK DPR. Langkah ini diambil sebagai upaya menjamin tegaknya hukum di Indonesia serta menjaga aparat hukum yang independen, bersih dan berwibawa. “Kami harap BK dapat menegakkan aturan yang mampu menghilangkan serta meminimalisir terjadinya konflik kepentingan anggota DPR yang berlatar belakang pengacara tersebut," tandasnya.
Sementara Ketua BK DPR Muhammad Prakosa berjanji segera menindaklanjuti pengaduan soal dugaan empat anggota Komisi III DPR yang masih aktif berpraktik sebagai pengacara tersebut. "Kita akan dalami dahulu lapran itu nanti. Rangkap jabatan dan profesi itu memang tidak boleh. Jika sudah menjadi anggota DPR, tidak lagi boleh melakukan kegiatan sebagai pengacara,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Nudirman Munir memiliki kantor pengacara di Gedung Seqiuz Plaza Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Ia mmeberi nama kantornya itu dnegan Nudirman Munir and Associate Law Firm. Sedangkan Trimedya Panjaitan memiliki kantor pengacara dengan nama Trimedya Panjaitan and Associate yang beralamat di Jalan Biak Nomor 5C, Jakarta Pusat.
Sementara Benny K Harman yang merupakan Ketua Komisi III DPR RI memiliki kantor pengacara bernama Law Office A Hakim G Nusantara, Harman and Partner yang beralamat di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Ruhut Sitompul sendiri memiliki kantor Ruhut Sitompul and Associate yang beralamat di Apartemen Grya Pancoran lantai 2- Unit 2A, Mulia Businnes Park (Five Pillars Office Park), Pancoran Jakarta Selatan.(dbs/rob)
|