Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III DPR
Petisi 50 Laporkan Anggota Komisi III ke BK DPR
Thursday 08 Mar 2012 14:13:23
 

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muhammad Prakosa (Foto: Wartanews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kelompok Kerja (Pokja) Petisi 50 melaporkan empat anggota Komisi III DPR kepada Badan Kehormatan (BK). Mereka adalah Nudirman Munir (Fraksi Partai Golkar), Trimedya Panjaitan (Fraksi PDIP) serta Benny K Harman dan Ruhut Sitompul (Fraksi Partai Demokrat). Keempatnya diduga masih aktif sebagai pengacara, meski telah menjadi anggota Dewan.

Menurut anggota Petisi 50, Judhil Herry Justam, empat anggota DPR RI itu diduga telah pasal 208 ayat (2) UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dalam pasal itu secara jelas menyebutkan bahwa anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR.

"Ada anggota Komisi III DPR RI yang masih menjalankanserta memiliki kantor pengacara. Ini membuka peluang terjadi konflik kepentingan menyangkut perkara-perkara atau masalah hukum yang ditangani oleh kantor pengacara yang bersangkutan. Apalagi Komisi III DPR memiliki mitra kerja dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, MA, dan Kemenkumham,” kata dia, sebelum melapor ke BK di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/3).

Atas dasar tersebut, lanjut dia, pihaknya melaporkan masalah ini kepada DK DPR. Langkah ini diambil sebagai upaya menjamin tegaknya hukum di Indonesia serta menjaga aparat hukum yang independen, bersih dan berwibawa. “Kami harap BK dapat menegakkan aturan yang mampu menghilangkan serta meminimalisir terjadinya konflik kepentingan anggota DPR yang berlatar belakang pengacara tersebut," tandasnya.

Sementara Ketua BK DPR Muhammad Prakosa berjanji segera menindaklanjuti pengaduan soal dugaan empat anggota Komisi III DPR yang masih aktif berpraktik sebagai pengacara tersebut. "Kita akan dalami dahulu lapran itu nanti. Rangkap jabatan dan profesi itu memang tidak boleh. Jika sudah menjadi anggota DPR, tidak lagi boleh melakukan kegiatan sebagai pengacara,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Nudirman Munir memiliki kantor pengacara di Gedung Seqiuz Plaza Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Ia mmeberi nama kantornya itu dnegan Nudirman Munir and Associate Law Firm. Sedangkan Trimedya Panjaitan memiliki kantor pengacara dengan nama Trimedya Panjaitan and Associate yang beralamat di Jalan Biak Nomor 5C, Jakarta Pusat.

Sementara Benny K Harman yang merupakan Ketua Komisi III DPR RI memiliki kantor pengacara bernama Law Office A Hakim G Nusantara, Harman and Partner yang beralamat di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Ruhut Sitompul sendiri memiliki kantor Ruhut Sitompul and Associate yang beralamat di Apartemen Grya Pancoran lantai 2- Unit 2A, Mulia Businnes Park (Five Pillars Office Park), Pancoran Jakarta Selatan.(dbs/rob)




 
   Berita Terkait > Komisi III DPR
 
  Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
  Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
  Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
  Keanggotaan Komisi III DPR RI Ditetapkan
  Polri Terlalu Reaktif Amankan Demonstran Tolak Jokowi di Tuban
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2