Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Pengedar Sabu
2016-05-23 19:49:17
 

Tampak 11 Pengedar Sabu yang ditangkap.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap 11 pengedar dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 65 kilogram, sepanjang bulan April-Mei 2016.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, ada lima kasus yang terungkap pada bulan April hingga Mei 2016.

"Kami menangkap 11 orang tersangka. Warga Negara Asing (WNA) tiga orang, sedangkan WNI (Warga Negara Indonesia) delapan orang," ujar Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Senin (23/5).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi John Turman Panjaitan menyampaikan, barang bukti sabu-sabu itu paling banyak disita dari pengungkapan di Sun Plaza Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (20/5) kemarin.

"Berawal dari informasi masyarakat, kami tangkap tiga warga negara Korea berinisial CHJ alias Alin, LDC alias Achen dan CMT alias Acan di salah satu plaza di Serpong. Mereka ditangkap di dalam mobil beserta barang bukti 6 kilogram sabu-sabu," katanya.

Ia menjelaskan, anggota selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka S alias W seorang warga negara Indonesia. Setelah menangkap W, diketahui kalau barang haram itu berasal dari Taiwan berkedok alat genset besar lewat jalur pelabuhan.

"Jadi dikirim menggunakan genset yang sangat besar lewat pelabuhan atau jalur laut. Gensetnya ada di Cikupa. Ketika kita periksa sudah kosong. Ternyata barang bukti sebanyak 54 kilogram sabu-sabu sudah dipindahkan ke perumahan Paramount Cluster Alicante, Serpong," ungkapnya.

Anggota kemudian menyita barang bukti tersebut. "Jadi total barang bukti dalam kasus ini sebanyak 60 kilogram," sebutnya.

Ia menambahkan, kasus lainnya adalah penangkapan tiga orang pengedar asal Aceh berinisial S, MJ dan SB, di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (18/5). Para pelaku membawa narkoba jenis sabu-sabu berjumlah 646 gram dari Malaysia ke Indonesia melalui pesawat terbang. Modus mereka memasukan sabu-sabu yang sudah dikemas ke dalam dubur.

"Ini dimasukan ke dalam dubur. Barangnya dari Kuala Lumpur. Sampai Bandara, tersangka S pendarahan. Kemudian diketahui membawa sabu-sabu dan ditangkap. Yang lainnya berhasil melarikan diri. Namun setelah dilakukan pencarian akhirnya ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma mau menuju Aceh," tegasnya.

Anggota kemudian melakukan pengembangan mencari tahu siapa pemesan barang itu. Ternyata sang pemesan berinisial SA berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sigli, Aceh. "Total barang bukti yang disita sebanyak 646 gram sabu-sabu," bebernya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga menyita 4 kilogram sabu-sabu dan menangkap RR di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (23/4) lalu. Kemudian, menangkap tersangka Fir dengan barang bukti 224,22 gram sabu-sabu di Tomang, Grogol Petamburan, Kamis (19/5). Terakhir menangkap tersangka FA berikut barang bukti 50 gram sabu-sabu, di Jalan Daan Mogot Raya KM 10, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (10/5).

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
  Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
  Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2