Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jembatan
Polisi Bidik Kontraktor Pembangun Jembatan Kukar
Monday 28 Nov 2011 15:24:41
 

Para warga tengah menyaksikan jembatan yang runtuh (Foto: Kaskus.us)
 
*Tim SAR Temukan Enam Korban Lagi

JAKARTA ( BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri bertindak cepat untuk menyelidiki dugaan adanya unsur pidana yang menyebabkan runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim). Tim ini terdiri dari 11 penyidik, enam di antaranya adalah petugas forensik dan lima petugas DVI. Kini mereka telah turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Selain itu, tim yang dibantu ahli kontsruksi Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut akan melakukan penyelidikan asal-muasal jembatan dibangun. Selanjutnya, proses pemenangan tender dan lainnya. Kepolisian juga fokus melakukan pencarian korban yang hilang. Hingga kini sudah 30 orang dinyatakan hilang dalam bencana ini.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Antonius Wisnu Sutirta mengatakan, pihaknya ikut mengerahkan sejumlah anggota Brimob dalam proses evakuasi korban. "Setidaknya ada laporan puluhan orang hilang yang kami terima terkait peristiwa itu," kata dia yang dihubungi wartawan, Senin (28/11).

Pihak kepolisian sendiri, lanjt Antonius, telah memeriksa sekitar 10 saksi. mereka adalah orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian. Begitu pula dengan korban yang berhasil selamat dalam kondisi luka. "Kami juga melakukan pemeriksaan kepada orang-orang yang diduga memiliki keterlibatan. Dalam artian, perawatan jembatan. Masih dikaji dan dilakukan pemeriksaan," kata Antonius.

Putusnya Kabel
Dihubungi terpisah, pakar konstruksi ITB Prof Iswandi menyatakan bahwa bisa jadi runtuhnya jembatan ini disebabkan putusnya kabel hanger. Hal ini akibat pihak terkait tidak telitik mengecek bagi-bagian penting lainnya. "Boleh jadi ini over clash di kabel hanger. Dimana kalo over clash kabel hanger bisa terputus," ujar dia.

Tim SAR sendiri telah berhasil menemukan enam jenazah korban lagi. Keenam jenazah tersebut langsung dibawa ke RSUD AM Parikesit di Tenggarong untuk diidentifikasi. Saat ini total korban tewas yang berhasil di evakuasi adalah 11 orang. Salah satu jenazah di temukan 11 km dari tempat kejadian.

Seperti diketahui, Jembatan Kukar yang baru berusia 10 tahun ini, ambruk pada Sabtu (26/11) sore lalu. Saat peristiwa terjadi, masyarakat ramai melintasi jembatan yang menghubungan Tenggarong dan Kukar tersebut. Hingga kini belum di ketahui penyebab runtuhnya jembatan tersebut. (dbs/biz/arf)



 
   Berita Terkait > Jembatan
 
  Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
  Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
  Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
  KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
  Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2