Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli Prof Sarlito Terkait Kematian Mirna
Thursday 28 Jan 2016 15:36:52
 

Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono dan Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti saat memberikan keterangan pers.(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya hari ini meminta keterangan guru besar Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono sebagai Psikolog dari Universitas Indonesia sebagai Saksi Ahli terkait kematian Wayan Mirna Salhin (27) di caffe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Prof. Dr. Sarlito menyatakan bahwa, alat bukti kasus kematian Wayan Mirna Salhin sudah memenuhi persyaratan untuk dijadikan sebagai dasar menetapkan tersangka. Keterangan dirinya sebagai Saksi Ahli dalam kasus Mirna telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

"Menurut pendapat saya sudah cukup baik dan signifikan (alat bukti)," kata Prof Sarlito, di Polda Metro Jaya pada, Kamis (28/1).

Namun, Prof. Sarlito enggan menyampaikan keterangan apa saja yang telah disampaikan kepada penyidik. "Jadi saya tidak diperkenankan memberikan informasi semuanya. Intinya, alat buktinya signifikan, itu saja," jelasnya.

Prof. Sarlito juga enggan mengatakan apakah dengan alat bukti yang sudah dianggap signifikan tersebut, Polisi bisa langsung menetapkan tersangka. "Itu terserah pada beliau (Polisi) bukan saya yang menetapkan tersangka. Cukup baik untuk dijadikan alat bukti," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menolak berkomentar soal perkembangan kasus Mirna. "Sudah-sudah saya tidak mau berkomentar," paparnya.

Sebelumnya, Krishna menyatakan keterangan ahli sangat mempengaruhi proses pengungkapan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Krishna menjelaskan, salah satu kelebihan dari keterangan saksi ahli adalah dapat membuat barang bukti yang diperoleh selama penyelidikan menjadi bernilai dan berharga untuk membantu pengungkapan kasus.(bh/as)












 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan

Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka

Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2