Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Pemalsuan Parfum Terkenal Beromzet Puluhan Juta Rupiah
2017-03-21 09:11:56
 

Tampak parfum palsu barang sitaan yang berhasil disita Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Unit Tipidter Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua pelaku pemalsuan merek parfum terkenal beromzet puluhan juta rupiah berinisial SR (47) dan MR (42). Kedua pelaku dibekuk karena terbukti melakukan pemalsuan terhadap parfum merek Axe berbagai aroma, Minggu (19/3).

Kepada petugas, SR mengaku, botol parfum bekas dibelinya per botol Rp2 ribu dari seorang penjual di Kawasan Pasar Turi Surabaya. Untuk plastik pembungkus dibelinya di Kawasan Jagalan Surabaya.

"Untuk alat bandrol saya beli bekas di Pasar Gembong. Sedangkan untuk suntikan saya beli di toko minyak wangi," aku SR, Senin (20/3).

Kasat Reskrim Polestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, pengungkapan kasus pemalsuan parfum merek Axe ini berawal saat petugas melakukan razia di akses Jalan Merr Surabaya. Saat itu pelaku MR kedapatan membawa tas hitam dan mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan pada tas milik tersangka ternyata beriskan 77 buah parfum Axe palsu.

"Setelah dilakukan interogasi, dia mengatakan mendapatkannya dari tersangka SR," jelas AKBP Shinto.

Tersangka SR sendiri memproduksi parfum merk Axe palsu tersebut dengan cara membeli botol parfum bekas kosong merek Axe dari pengepul botol bekas. Untuk bibit parfum sebanyak 12 botol dibeli dari toko parfum Ratu Wangi di Jalan Panggung Surabaya dengan harga antara Rp500 per-cc.

Botol parfum yang sudah terisi parfum sampai penuh kemudian botol parfum diberi label harga Rp35 ribu dan selanjutnya dikemas dengan plastik yang dipanaskan dengan api kompor. Kemudian oleh tersangka MR dijual dengan harga Rp20 ribu kepada konsumen perorangan.

"Aksi keduanya sudah berjalan selama 2 bulan dan sudah produksi sekitar 800 botol, keuntungannya puluhan juta perbulannya," imbuh AKBP Shinto.

Dua pelakunya kini ditahan berikut puluhan botol parfum palsu. Keduanya terancam pidana 15 tahun penjara karena melanggar pasal perlindungan konsumen dan tentang Kesehatan.(HumasPolrestabesSurabaya/tribratanews/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
  Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Ribuan Lembar Dollar AS Palsu, 12 Pelaku Dibekuk
  Polisi Tangkap Pemasok, Pemilik serta Pengedar Jutaan Butir Pil Tramadol dan Heximer Ilegal
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2