Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polri tak Berani Sentuh Dalang Pemalsu Surat MK
Saturday 20 Aug 2011 20:29:58
 

Nurul Arifin (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Penetapan mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Hoesein sebagai tersangka kasus pemalsuan surat putusan lembaga konstitusi itu, menandakan Polri kurang serius menangani perkara ini. Pasalnya tim penyidik Bareskrim sama sekali belum menyentuh pelaku utama atau dalangnya.

Demikian dikatakan anggota Panja Mafia Pemilu DPR Nurul Arifin di Jakarta, Sabtu (20/8). Ia menilai, kepolisian terlihat masih ragu untuk menindak aktor-aktor utamanya. Padahal, data dan fakta di penyelidikan panja mafia sudah mengerucut pada aktor-aktor utama di balik perkara ini. "Kami masih menunggu kelanjutan dari hasil kerja kepolisian. ZA ama MH itu hanya operator. Polisi kok kurang cerdas melihat kasus ini?” kata Nurul.

Seharusnya, lanjut dia, polisi mengerti pentingnya menyingkap tuntas dan transparan perkara ini, demi pemilu yang lebih baik ke depannya. Kasus pemalsuan surat MK yang diduga dilakukan oleh mantan anggota komisioner KPU ni adalah kejahatan demokrasi yang harus dijatuhi hukuman setimpal.

Dihubungi terpisah, juru bicara MK Akil Mochtar mengatakan, arah penyidikan Polri patut dipertanyakan. Keraguan itu muncuk pasca penetapan mantan panitera MK Zaenal Arifin Hoesein sebagai tersangka. Pasalnya, Zainal adalah korban dalam kasus ini karena tanda tangannya dipalsukan. “Zainal itu korban karena tanda tangannya dipalsukan. Dia yang menandatangani surat asli kok jadi tersangka surat palsu," ujarnya.

Menurut Akil, surat palsu itu tidak akan sampai ke Komisi Pemilihan Umum jika tanda tangan Zainal tidak dipalsukan. “Bagaimana logikanya? Zainal kan orang yang melaporkan kasus surat palsu itu ke Mabes Polri,” imbuh mantan politisi Partai Golkar ini.

Akil menyesalkan pola penegakan hukum seperti itu yang dilakukan oleh Bareskrim Polri saat ini. Pasalnya, pihak-pihak lain yang mengambil keuantungan dari surat palsu MK tersebut belum tersentuh oleh jerat hukum.

Ia memandang polisi masih melakukan tebang pilih dalam menetapkan seorang tersangka. “Mereka yang berkonspirasi dan terang benderang perannya masih melenggang bebas. Penyidik takut terhadap pihak yang mempunyai beking politik dan kekuasaan. Sungguh ironi," ujar Akil.

Polri pun diminta terus mengusut hingga tuntas tanpa pandang bulu. Ia mengaku, tidak khawatir penetapan dua tersangka dari institusinya akan mempengaruhi citra MK sebagai lembaga bersih dan kredibel. "Tidak akan, karena kami tetap berkomitmen menjaga independensi lembaga MK." tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan MK, yakni Zainal Arifin Hoesein. Penetapan itu didasari polisi telah memiliki cukup bukti tentang keterlibatannya. Ia pun dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka Senin (22/8) nanti.

Dengan ditetapkan Zainal, berarti ada dua tersangka dalam kasus surat palsu ini. Sebelumnya penyidik menetapkan Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Hasan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Hasan dalam berita acara pemeriksaan menyebut surat palsu bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 dikonsepkan oleh Zainal dan diketik Muhammad Fais. Hasan mengaku hanya berperan memberi nomor dan tanggal surat.(pic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2