JAKARTA, Berita HUKUM - Guna mempercepat peningkatan nilai tambah mineral melalui pengelolaan dan pemurnian di dalam negeri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 Februari lalu telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 yang ditujukan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri ESDM Jero Wacik, Menperin MS. Hidayat, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menkeu Agus Martowardojo, Mendagri Gamawan Fauzi, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, pada Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh tanah air.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden SBY mengintruksikan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui: 1. Pengkoordinasian dan sinkronisasi kebijakan; 2. Peningkatan pelayanan dan perizinan dan 3. Peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan percepatan peningkatan nilai tambah mineral.
Khusus kepada Menteri ESDM Jero Wacik, Presiden SBY menginstruksikan untuk menyediakan data dan informasi terkini mengenai potensi dan sebaran cadagan bijih mineral melalui website; memfasilitasi penyediaan energi untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian; menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan bijih/konsentrat untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian.
Presiden juga meminta Menteri ESDM Jero Wacik untuk menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan dalam negeri hasil pengolahan dan pemurnian mineral tertentu untuk kebutuham di sektor perindustrian, dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan di bidang mineral yang menghambat upaya percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
“Menteri Perindustrian MS. Hidayat menyusun peta jalan (roadmap) industri yang berbasis mineral, dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menetapkan kebijakan di bidang ekspor, impor, dan perdagangan dalam negeri untuk menjamin ketersediaan pasokan, pengadaan dan kelancaran distribusi bahan baku bahan penolong dan barang modal kebutuhan pengolahan dan pemurnian mineral,” bunyi Inpres tersebut.
Adapun kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Presiden menginstruksikan untuk menetapkan kebijakan di bidang fiskal dalam rangka mendorong kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.
Sementara Mendagri Gamawan Fauzi diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan, serta evaluasi terhadap kebijakan perizinan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau infrastrukturnya.
Kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan, Presiden SBY menginstruksikan untuk mendorong BUMN membangun pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri; menetapkan prioritas usulan tambahan penyertaan modal negara kepada BUMN yang membangun pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri; dan mendorong BUMN guna penyediaan energi dalam rangka mendukung pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan yang menghambat upaya percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, Presiden SBY menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya untuk melakukan evaluasi.
Untuk para Gubernur, Bupati/Walikota, melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 itu, Presiden SBY menginstruksikan agar mempercepat proses pemberian izin/rekomendasi dalam rangka pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau infrastrukturnya. Bahkan untuk Bupati/Walikota, Presiden menambahkan agar memberikan dukungan dan fasilitasi percepatan pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral serta infrastrukturnya.
Kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Presiden SBY menginstruksikan untuk mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi kebijakan yang menghambat pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral; langkah-langah kebijakan untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri; dan mengkoordinasikan pelaksanaan Inpres ini.
“Menko Perekonomian melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan,” bunyi diktum ketiga poin 4 Inpres ini.(wid/skb/bhc/rby) |