Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
MUI
Prof. Din Syamsuddin: Mengemis Jabatan Bukan Akhlak Umat Islam
Wednesday 22 Oct 2014 15:21:10
 

Ketua Umum Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin. (Foto :BH/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Muhammadiyah Periode 2010 - 2015, Prof. Din Syamsuddin mengingatkan agar pemimpin yang beragama Islam untuk tidak meminta jabatan dalam struktur kepemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Pasalnya menurut lelaki kelahiran Sumbawa Nusa Tenggara Barat ini, Islam melarang umatnya meminta jabatan, apalagi mengemis untuk mendapatkan posisi. Jabatan itu adalah amanah atau tanggung jawab yang sangat beresiko.

“Dalam hadis yang sa’hih terpercaya, disebutkan bahwa Rasulullah itu tidak memilih pengikutnya yang meminta jabatan. Karena jabatan itu mengandung amanah yang sangat berpotensi beresiko, berisi kepentingan masyarakat banyak dan tanggung jawabnya langsung kepada Sang Pencipta. Jadi saya ingatkan, bukan akhlak Islam jika ada yang mengemis untuk meminta jabatan,” papar Din Syamsuddin pada BeritaHUKUM, Selasa (21/10).

Menurut Din yang turut menyaksikan langsung pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Senin (20/10) lalu, sekiranya Pemerintah dapat diberi waktu untuk memilih kriteria yang ideal dan layak untuk mengisi Kabinet pada era kepemimpinan Jokowi.

“Begini ya, saya melihat langsung pelantikan Presiden Jokowi. Dalam pelantikan itu beliau telah berjanji untuk melaksanakan amanah Undang-undang atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Karenanya mohon diberi waktu untuk Presiden, agar dapat memilih para menterinya sesuai janji yang telah beliau ucapkan,” tutur Din menambahkan.

Din Syamsuddin tidak menampik bahwa, dirinya telah bertemu Jokowi usai pelantikan Presiden. Namun dalam pertemuan itu dalam batas tukar informasi soal integritas kepemimpinan. Din pun menyatakan siap membantu Presiden Jokowi jika pihaknya diminta sang Presiden.

“Kami tekankan kepada beliau terkait integritas. Dan kami sama sekali tidak membicarakan siapa yang pantas dikedepankan. Namun jika beliau meminta dari pihak kami untuk membantu kinerja beliau tentu kami bantu. Ada sekitar tiga orang dari pihak kami yang layak untuk bantu beliau,” ungkap Din Syamsuddin.

Namun, Din tidak menyebut siapa ketiga orang tersebut. “Nanti sajalah disebut namanya, ini kan baru sebatas pertemuan, bukan kami yang meminta dan itukan tidak boleh. Hak Presiden untuk memilih,” tutup Din Syamsuddin, mengakhiri pembicaraan.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait > MUI
 
  Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
  MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
  Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
  LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
  Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2