Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Putusan Hakim Artha Theresia Buat Histeris Istri Terbanding Arwan Koty
2021-08-29 20:06:50
 

Suasana sidang putusan di PT DKI Jakarta.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Suasana hening di ruang sidang pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mendadak ramai. Pasalnya, salah seorang pengunjung, Finny Fong merupakan Istri terbanding Arwan Koty mendadak teriak Histeris, menangis hingga terjatuh lemas karena kecewa dengan pertimbangan dan putusan majelis hakim.

Sebab perkara banding wanprestasi antara PT Indotruck Utama sebagai pembanding dan Arwan Koty sebagai terbanding diregister dengan nomor: 264/Pdt/2021/PT DKI yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dr Artha Theresia SH MH. Sedangkan Finny Fong hadir ke PT DKI Jakarta mendampingi suaminya Arwan Koty sebagai Terbanding untuk mencari keadilan bersama kuasa hukumnya.

Aristoteles MJ Siahaan SH selaku kuasa hukum Arwan Koty mengatakan, kami sangat kecewa dengan kinerja dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tidak gelar sidang pemeriksaan berkas secara transparan, dan langsung membacakan putusan. Padahal secara lisan telah disampaikan oleh bagian Humas akan mengundang kehadiran terbanding dan Pembanding pada saat sidang.

Finny Fong menambahkan, dalam memeriksa dan mengadili berkas perkara wanprestasi itu, majelis hakim yang mengadili perkara banding tersebut tidak transparan sehingga netralitasnya patut dipertanyakan. Majelis hakim telah mengabaikan Kontra memori banding milik terbanding.

"Majelis hakim Dr Artha Theresia hanya mengetuk palu satu kali dan belum sempat membacakan amar atau isi dari putusan tersebut tetapi sudah pergi dari ruang persidangan," kata Finny Fong kepada para pewarta, Jum'at (27/8).

Lebih lanjut Aris biasa Aristoteles disapa mengatakan, Putusan hari ini bisa dikatakan penemuan hukum, artinya sangat negative. Mungkin inilah satu-satunya hakim yang memutus perkara wanprestasi dengan menggunakan prestasi orang lain.

"Dalam putusan ini dia memakai putusan lain, didalam wanprestasi ini tidak boleh menggunakan putusan lain, bahkan melawan hukum kalau digunakan, itulah wanprestasi, dan bagaimana sakralnya sebuah perjanjian. Sebab ada dua unit eskavator kata majelis dalam pertimbangannya, sementara dalam perkara 181 itu hanya satu, unit eskavator yang kami sengketakan faktanya ada putusanya ada, kan penggugat yang punya acara, siapa yang mendalikan dia yang membuktikan, dan kami mendalilkan satu unit, kok malah menjadi 2 unit, sebenarnya siapa yang menggugat sih," ujarnya.

Menurut Aris putusan ini merupakan penemuan hukum oleh majelis Arta Theresia. Dalam putusannya, tboleh ditanya kepada ahli perjanjian atau ahli perdata ya, yang mengatakan bahwa perjanjian itu tidak boleh dipenuhi oleh orang lain, harus pihak yang ada didalam perjanjian itu, seandainya pun ada, itu harus ada perjanjian tambahan.

Aris juga menjelaskan, mengenai Soleh Nurcahyo, itu katanya orang yang ditunjuk oleh klien saya untuk mengangkut barang tersebut, fakta persidangan di pengadilan negeri Jakarta Utara mengatakan tidak ada penunjukan, tidak surat kuasa dari Arwan Koty dan tertuang juga dalam pertimbangan hakim dalam putusan wanprestasi No. 181/Pdt G/2020/PN Utr, dan dalam perjanjian 157 itu tidak ada yang namanya Soleh, dan tiba-tiba ditimbulkan orang yang namanya Soleh, dan kalau ditunjuk harus memiliki surat kuasa.

"Harusnya dia malu membuat putusan sepeti itu, mudah-mudahan tidak ada lagi hakim yang memutuskan perkara seperti itu. Tapi ingat nanti di Mahkamah Agung (MA) yang akan memeriksa tentang penerapan hukumnya, dan disitulah nanti akan terbukti kebenarannya," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terdakwa Eddy Kasus Pemalsuan Divonis 1,3 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Nyatakan Banding
  Polisi Siber Tangkap Penjual Tiket Formula E Palsu
  Polisi akan Panggil FS Ketua IDI Tangsel atas Dugaan Kasus Ijazah S2 Palsu
  Pemenang 3 Paket Proyek PLTS Rp 20,4 Milyar Dibatalkan, Diduga Menggunakan Dokumen Palsu
  Dirut PT WPM Dipolisikan ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Izin Edar Alkes
 
ads1

  Berita Utama
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'

Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan

Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2