Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Budaya
Qua Vadis Kebudayaan Indonesia
Thursday 16 Oct 2014 13:41:47
 

Ilustrasi. Pentas Tari Gunung Perak Bulat Apai Lawai, Sabtu (27/4).(Foto: dok.BH))
 
Oleh: Bagus Prasetyo, S.H, M.H

BERAKHIRNYA masa bakti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2009-2014 akhir bulan September 2014 lalu telah menyisakan kembali pekerjaan rumah di bidang kebudayaan. Memang pro dan kontra RUU Kebudayaan beberapa waktu lalu mengakibatkan tersendatnya Pemerintah dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap RUU Kebudayaan usul inisiatif DPR RI. Pro dan kontra tersebut berkisar terkait diskursus definisi kebudayaan, kelembagaan, kekhawatiran disintegrasi bangsa, dan lain sebagainya.

Memang, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang sangat beragam budaya mulai dari kesenian, bahasa, kebiasaan, adat istiadat, suku, dan kekayaan alamnya. Kekayaan tersebut diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan nasional sebagai sebuah Negara sebagaimana telah dirumuskan oleh the founding fathers dalam pembukaan konstitusi negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Bahkan dalam Pasal 32 UUD 1945 disebutkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” Hal ini dapat diartikan negara kita menjamin perlindungan terhadap kebudayaan yang berkembang di masyarakat.

Saat ini Indonesia sedang dihadapi pada 2 (dua) situasi yang saling terkait, yaitu Pertama, situasi dimana masyarakatnya mulai dirasakan kurangnya menjunjung nilai-nilai budaya dalam bermasyarakat sehingga sering timbul adanya kekerasan, kurangnya tenggang rasa seperti dalam berlalu lintas, serta banyak anak muda yang lebih membanggakan budaya asing.

Kedua, situasi dimana Indonesia harus mempersiapkan ketahanan budaya untuk menghadapi globalisasi seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan berlaku awal tahun 2015 nanti. Dengan adanya MEA ini, diantara negara-negara yang masuk dalam Association of Southeast Asian Nation (ASEAN) akan menjadi pasar tunggal ASEAN tanpa halangan secara geografis sehingga diharapkan setiap negara dapat meningkatkan kemampuan untuk berintegrasi dengan dunia secara global. Kesiapan Indonesia sangat diperlukan menghadapi MEA khususnya terhadap ketahanan budayanya agar tidak tergerus dengan budaya asing (negara lain).

Tantangan dalam merealisasikan tujuan nasional bukan lagi datang secara kasat mata seperti zaman penjajahan dulu. Saat ini, telah terjadi perubahan tata nilai bangsa Indonesia sebagai akibat adanya interaksi antarbudaya dalam proses globalisasi, sehingga bangsa Indonesia menghadapi tantangan yang berat dalam pembangunan di bidang kebudayaan. Nilai budaya dan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia sangat rentan terhadap pengaruh globalisasi sehingga dapat menimbulkan perubahan nilai budaya yang berdampak negatif dalam masyarakat.

Perkembangan teknologi informasi menjadi salah satu sebab semakin cepatnya terjadi perubahan pada masyarakat suatu bangsa. Globalisasi melalui teknologi informasi tersebut juga memberikan hal-hal yang positif tetapi banyak juga ada hal-hal yang negatif. Semakin hilangnya rasa tenggang rasa, hormat menghormati, dan tata krama dalam pergaulan seakan mulai luntur dalam kehidupan sehari-hari masyarakat kita sehingga saat ini Indonesia dihadapkan pada masyarakatnya yang cenderung melupakan kearifan dalam budayanya sendiri. Budaya kekerasan di kampus seperti perlakuan keras para senior kepada yunior sehingga muncul lingkaran setan aksi balas dendam dan kekerasan terhadap anak-anak yang kasusnya marak beberapa waktu lalu merupakan contoh mulai hilangnya nilai-nilai budaya yang arif dalam keseharian kehidupan masyarakat kita.

Banyak berbagai peristiwa yang membuat warga bangsa ini semakin miris dan bahkan cenderung pesimistis terhadap kondisi kekinian bangsa ini. Berdasarkan hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu melakukan filterisasi terhadap perkembangan global sehingga tidak memberikan dampak negatif pada masyarakat.

Dalam rangka ketahanan nasional dengan tetap melihat peluang dan menghadapi tantangan bangsa indonesia di era globalisasi serta menghadapi MEA yang akan dimulai awal tahun depan, khususnya terhadap nilai-nilai luhur budaya kita sangat diperlukan langkah-langkah konkrit agar jati diri bangsa Indonesia tidak hilang dan tetap eksis dalam keseharian bangsa Indonesia. Kita memang dituntut untuk selalu berkembang dengan mengikuti perkembangan zaman, tetapi alangkah baiknya jika kita dapat menjaga nilai-nilai luhur dan melestarikan budaya kita di era globalisasi ini.

Salah satu cara mempertahankan jati diri bangsa terhadap pengaruh globalisasi yaitu melalui hukum (peraturan) karena fungsi hukum adalah social engineering atau rekayasa sosial sehingga diharapkan mampu merubah perilaku manusia. Negara ini perlu dasar hukum untuk menyusun kebijakan, strategi, dan program Kebudayaan bagi pemangku kepentingan kebudayaan Indonesia untuk segera membangun fondasi yang kuat bagi nilai-nilai budaya bangsa Indonesia menghadapi globalisasi.

Awal tahun 2014 ini sebenarnya DPR RI telah selesai menyusun RUU tentang Kebudayaan, namun pembahasan RUU Kebudayaan antara Pemerintah dan DPR RI tersebut belum sempat dilakukan hingga berakhirnya masa tugas DPR RI periode 2009-2014. Meskipun saat ini telah ada pengaturan mengenai Cagar Budaya, Perfilman, dan Kepariwisataan dalam sebuah Undang-Undang, kehadiran RUU tentang Kebudayaan diharapkan menjadi bentuk kristalisasi berbagai pengaturan di bidang Kebudayaan sehingga RUU ini berisi pengaturan tentang Kebudayaan secara besar dan pokok sehingga dapat dikatakan sebagai roadmap kebudayaan bangsa Indonesia dimasa yang akan datang dan sebagai pedoman pemerintah untuk menggerakan berbagai potensi dalam kompetisi global.

Belum dibahasnya RUU Kebudayaan memang sangat disayangkan karena diharapkan dengan lahirnya Undang-Undang tentang Kebudayaan, kekhawatiran akan kondisi kekinian setidaknya dapat berkurang. Artinya, dalam menghadapi kedua situasi yang telah disebutkan sebelumnya, maka kehadiran RUU Kebudayaan merupakan salah satu bentuk upaya yang perlu segera direalisasikan.

Ada beberapa harapan seandainya RUU Kebudayaan ini dapat direalisasikan oleh para pembentuk Undang-Undang beberapa waktu lalu. Pertama, RUU ini setidaknya dapat dijadikan pedoman (road map) terhadap pengelolaan kebudayaan secara makro yang meliputi perencanaan sekaligus penyelenggaraannya bagi Pemerintah.

Perencanaan tersebut harus disusun secara sistematis dan berjenjang berdasarkan rencana induk kebudayaan yang ada di tingkat pusat dan tingkat daerah sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraannya.

Penyelenggaraan kebudayaan tersebut sebaiknya juga diarahkan kepada pemenuhan hak kebudayaan sebagaimana dijamin dalam konstitusi, penguatan jati diri dan pembangunan karakter bangsa, pemajuan industri budaya, dan penguatan diplomasi budaya, serta penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia kebudayaan.

Kedua, melalui RUU ini diharapkan akan menjadi dasar untuk disiapkannya sarana dan prasarana yang mendukung pelestarian kebudayaan seperti mendirikan pusat kebudayaan Indonesia baik di dalam maupun luar negeri seperti padepokan, sanggar seni, dan pasar seni di setiap tingkat kabupaten/kota. Hal ini sekaligus untuk menghargai sejarah dan warisan budaya selain juga melalui kebijakan mengajarkan budaya lokal khususnya kearifan lokal daerah.

Selain itu, penggunaan bahasa dan aksara daerah dalam sekolah juga sebaiknya perlu diwajibkan di setiap daerah sehingga generasi penerus kita tidak kehilangan budaya lokal termasuk bahasa ibu sejak dini karena saat ini berdasarkan data UNESCO saat memperingati Hari Bahasa Ibu Internasional yang jatuh pada tanggal 21 Februari 2014 lalu, dari 700 bahasa daerah yang ada di Indonesia, sekitar 140 di antaranya terancam punah.

Ketiga, melalui RUU ini diharapkan dapat dijadikan dasar oleh Pemerintah untuk menggerakan potensi dalam kompetisi global misalnya dengan memfasilitasi dan mengembangkan pemikiran-pemikiran dari kearifan lokal setiap daerah. Banyak negara yang berhasil mengekspresikan nilai budaya untuk kemajuan bangsanya seperti negara Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok. Mereka mampu menerima modernisme dari barat namun tetap mampu mengekspresikan budayanya secara konsisten dengan tetap bertindak secara lokal karena mampu menciptakan sistem nilai positif yang teraktualisasikan dalam kehidupan kesehariannya.

Dengan cenderung melemahnya aktualisasi nilai-nilai budaya dalam masyarakat Indonesia maka fondasi kebudayaan dalam masyarakat perlu diperkuat sebagai dasar menemukan kembali jati diri bangsa sekaligus akan secara langsung akan dapat mampu mendorong perekonomian daerah bahkan nasional. Sebagai contoh adalah Provinsi Bali yang tetap menjaga nilai-nilai dan tradisi budaya sehingga dapat memberikan kesejahteraan secara langsung terhadap masyarakatnya.

Belum lahirnya RUU Kebudayaan pada periode ini memang sangat disayangkan karena hal tersebut setidaknya dapat dikatakan sebagai bentuk langkah awal dalam melindungi kebudayaan Indonesia. Harapan untuk memiliki pedoman (road map) terhadap pengelolaan kebudayaan secara makro dan landasan bagi Pemerintah untuk menyiapkan sarana prasarana yang mendukung pelestarian kebudayaan serta menggerakan potensi dalam kompetisi global untuk sementara pupus sudah. Padahal, sudah hampir 10 tahun RUU Kebudayaan disiapkan dan diharapkan dapat diundangkan sebelum 30 September 2014 lalu.

Namun, kemampuan merawat harapan akan selalu ada. Harapan lama untuk pemimpin (DPR RI dan Presiden) baru setidaknya bisa memacu api semangat mereka dalam menjalankan amanat rakyat. Kepercayaan rakyat kala memilih mereka harus dibayar lunas dengan kinerja yang berguna bagi rakyat dan bukan untuk sekelompok atau golongannya.

Oleh karena itu, bagi pemimpin yang terpilih mohon untuk segera mewujudkan harapan tersebut. Rakyat sangat merindukan terwujudnya antara harapan dan pemenuhan akan harapan tersebut, dan para pemimpin sangat punya cukup waktu serta momentum untuk mewujudkannya.

Lahirnya Undang-Undang tentang Kebudayaan nantinya diharapkan merupakan jawaban dalam menghadapi situasi terkini dan tantangan era globalisasi sehingga dapat menjadi momentum bagi rakyat Indonesia dan generasi penerus untuk terus dapat mengaktualisasikan sebuah nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terakhir, semoga RUU ini tetap dapat lahir dan tetap dapat menjadi benteng dalam menjaga kebudayaan bangsa Indonesia agar tidak terpengaruh dampak negatif dari globalisasi.(bp/bhc/sya)

Penulis adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesra di Sekretariat Jenderal DPR RI.



 
   Berita Terkait > Budaya
 
  Kenduri dan Kirab Agung Nusantara Jelang HUT RI Ke 77, Boki Ratu Nita: Budaya Menjadi Induk Segala Produk Hukum
  Nadiem Makarim Harus Belajar Kembali Tentang Kebudayaan
  Yang Diharapkan Dari Platform Indonesiana
  MUI Dukung Penuh Tradisi Merlawu untuk Dakwah Islam
  Revitalisasi TIM, Anies Berharap dapat Membentuk Ekosistem Kebudayaan Berkelas Dunia
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2