Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Yogyakarta
Raja Jogja Sri Sultan HB X Mendadak Keluarkan Sabdatama
Saturday 07 Mar 2015 08:40:22
 

Raja Jogja Sri Sultan HB X Mendadak Keluarkan Sabdatama.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan sabdatama atau pernyataan resmi yang antara lain mengingatkan bahwa tatanan pemerintahan keraton tidak perlu diperdebatkan.

Sabdatama itu disampaikan Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X yang didampingi Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan Adipati Puro Pakualaman Sri Paduka Alam IX di Bangsal Kencana Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di Yogyakarta, Jumat (6/3).

Dalam delapan butir inti sabdatama yang disampaikan menggunakan bahasa Jawa tersebut, Sultan mengatakan terkait dengan kedudukan sebagai Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sudah tertandai. Keturunan keraton, baik perempuan maupun laki-laki belum tentu diperkenankan menduduki tahta itu.

Oleh sebab itu, dia mengatakan siapapun tidak perlu membicarakan apalagi memutuskan ikhwal tatanan kerajaan.

"Mencakup segala yang berkaitan dengan pemerintahan (Kerajaan Mataram, red.), yang memutuskan adalah raja," kata Sultan yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Penyampaian sabdatama itu, dihadiri adik Sultan seperti KGPH Hadiwinoto, GBPH Prabukusumo, dan GBPH Yudhaningrat, serta seluruh abdi dalem.

Mereka yang hadir dalam penyampaian sabtama tersebut, mengenakan pakaian tradisional "pranakan" lengkap dengan belangkon, dan sanggul bagi perempuan

Adik Sultan, GBPH Yudhaningrat mengatakan persiapan penyampaian sabdatama itu, secara mendadak oleh Sultan. Saat mengikuti penyampaian sabdatama itu, Yudaningrat juga mengaku belum mengetahui apa yang akan disampaikan Sultan.

Namun setelah mendengarkan sabdatama itu, ia menyimpulkan inti dari pernyataan Sultan mengingatkan bahwa tidak setiap orang dapat menduduki kedudukan raja.

"Kami tidak diperkenankan komentar," kata dia.

Parentah Hageng Keraton, Kanjeng Raden Tumenggung Yudohodiningrat mengatakan sabdatama yang disampaikan Sultan tidak menyentuh persoalan peraturan daerah keistimewaan (perdais) soal prasyarat jabatan gubernur.

Menurut dia, Sultan hanya menginginkan agar berbagai pihak tidak perlu berspekulasi soal kedudukan Raja Keraton Yogyakarta.

"Tidak usah berandai-andai sebelum ada dhawuh (pernyataan, red.) dari raja," kata Yudohadiningrat.

Sementara, Keluarnya titah (perintah) sabdatama Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X, ini terbilang memang mendadak sebab baru pagi tadi kerabat keraton diberi tahu soal acara itu.

Sekitar pukul 09.30 WIB, secara bergantian hadir di Bangsal Kencana Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Paku Alam IX, bersama kerabat, Sentono Dalem (kerabat keraton), dan Abdi Dalem Keprajan (pejabat pemerintahan).

"Rauss... Rauss!!" teriak Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyambut kedatangan mereka.

Dengan menggunakan surjan bermotif kembang, Sri Sultan berjalan menuju Bangsal Kencana. Setelah duduk, naskah sabdatama diserahkan oleh GBPH Prabu Kusuma kepada Sri Sultan.

Selanjutnya, Sri Sultan membacakan sabdatama di hadapan Sri Paku Alam IX bersama kerabat, Sentono Dalem (kerabat keraton), Abdi Dalem Keprajan (pejabat pemerintahan), dan Abdi Dalem Keraton.

Sabdatama tersebut berisikan delapan butir perintah dan berbunyi:

"Mangertiya, ingsun uga netepi pranatan, paugeran lan janjiku marang Gusti Allah, Gusti Agung kang kuasa lan cipta uga marang leluhur kabeh. Mulo ingsun paring dhawuh yaiku:
(Mengertilah, aku juga mematuhi aturan, tata krama, dan janji terhadap Tuhan yang Mahakuasa, serta menghormati para leluhur. Oleh karena itu, aku memberi perintah):

1. Ora isa sopo wae, ngungkuli utowo ndhuwuri mungguhing kraton. (Tidak seorang pun boleh melebihi kewenangan keraton (Raja).

2. Ora isa sopo wae mutusake utawa rembugan babagan Mataram, luwih-luwih kalenggahan tatanan Mataram. Kalebu gandheng cenenge karo tatanan pamerintahan. Kang bisa mutusne Raja. (Tidak seorang pun bisa memutuskan atau membicarakan persoalan Mataram. Terlebih berkaitan dengan Raja, termasuk tatanan dan aturan pemerintahannya. Yang bisa memutuskan hanya Raja.

3. Marang sopo wae kang kaparingan kalenggahan, manut karo Raja sing maringi kalenggahan. (Barang siapa yang sudah diberikan jabatan harus mengikuti perintah Raja yang memberikan jabatan).

4. Sing gelem lan ngrumangsani bagian saka alam lan gelem nyawiji karo alam, kuwi sing pantes diparingi lan diparengake ngleksanaake dhawuh lan isa diugemi yaiku: - pangucape isa diugemi -ngrumangsani sopo to sejatine -ngugemi asal usule. - kang gumelar iki wis ono kang noto. Dumadi onolir gumanti ora kepareng dirusuhi. (Siapa saja yang merasa bagian dari alam dan mau menjadi satu dengan alam, dialah yang layak diberi dan diperbolehkan melaksanakan perintah dan bisa dipercaya. Ucapannya harus bisa dipercaya, tahu siapa jati dirinya, menghayati asal-usulnya. Bagian ini sudah ada yang mengatur. Bila ada pergantian, tidak boleh diganggu).

5. Sing disebut tedak turun kraton, sopo wae lanang utowo wedok, durung mesti diparengake ngleksanaake dhawuh kalenggahan. Kang kadhawuhake wis tinitik. Dadi yen ono kang omong babagan kalenggahan Nata Nagari Mataram, sopo wae, luwih-luwih pengageng pangembating projo ora diparengake, lir e kleru utowo luput. (Siapa saja yang menjadi keturunan keraton, laki atau perempuan, belum tentu dianugerahi kewenangan kerajaan. Yang diberi wewenang sudah ditunjuk. Jadi, tidak ada yang diperbolehkan membahas atau membicarakan soal takhta Mataram, terlebih-lebih para pejabat istana, khawatir terjadi kekeliruan).

6. Anane sabdatama, kanggo ancer-ancer parembagan opo wae, uga paugeran kraton, semana uga negara, gunakake undang-undang. (Sabdatama ini dimunculkan sebagai rujukan untuk membahas apa saja, juga menjadi tata cara keraton dan negara, dan berlaku seperti undang-undang).

7. Sabdatama kang kapungkur kawedarake jumbuh anane undang-undang keistimewaan, jumbuh anane perdais dan danais. (Sabdatama yang lalu terkait perda istimewa dan dana istimewa).

8. Yen butuh mbenerake undang-undang keistimewaan, sabdo tomo lan ngowahi undang-undange. Kuwi kabeh dhawuh kang perlu dimangerteni lan diugemi. (Jika membutuhkan untuk memperbaiki Undang-Undang Keistimewaan, dasarnya sabdatama. Itulah perintah yang harus dimengerti dan dilaksanakan).

Mendadak

Penyampaian sabdatama yang mendadak ini diamini oleh GBPH Prabu Kusuma, adik Sri Sultan HB X, saat ditemui di Bangsa Kencana. "Iya mendadak, saya baru diberi tahu pagi tadi sekitar pukul 08.00," ujar dia.

Ketika dikonfirmasi alasan Sri Sultan mengeluarkan sabdatama secara mendadak, GBPH Prabu Kusuma enggan berkomentar. Dia berdalih, siapa pun, termasuk kerabat keraton, tidak boleh mengomentari. "Tidak boleh dikomentari. Silakan tanya ke Ngarso Dalem. Kalau saya hanya didhawuhi (diperintah) untuk menyiapkan saja," kata dia.

Menurut dia, di dalam tradisi Jawa, khususnya Keraton Ngayogyakarta Hadiningat, sabdatama merupakan perintah langsung dari raja yang harus didengar dan dihayati serta dilaksanakan. "Masyarakat silakan bagaimana menanggapinya," kata dia.

Pembacaan sabdatama berlangsung sekitar 15 menit. Seusai membacakan sabdatama, Sri Sultan langsung meninggalkan Bangsal Kencana.

Sementara, keluarnya Sabdatama dari Raja Sri Sultan Hamengku Buwono X pada, Jumat (6/3) pagi, merupakan yang kedua sejak dirinya diangkat menjadi Raja Yogyakarta. Yang pertama pada 10 Mei 2012 lalu. Sabdotomo biasanya dikeluarkan jika ada keadaan genting di Yogyakarta.

Sedangkan, pada hari Sabtu ini (7/3), akan berlangsung acara JogjaGumregah, Pisowanan Agung Rakyat Jogja Istimewa di Pagelaran Keraton Yogyakarta, Peringatan Jumenengan Sri Sultan HB X yg ke-26.

Untuk diketahui pula, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah wilayah tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan.

Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY, memiliki status sebagai “Kerajaan vasal/Negara bagian/Dependent state” dalam pemerintahan penjajahan mulai dari VOC , Hindia Perancis (Republik Bataav Belanda-Perancis), India Timur/EIC (Kerajaan Inggris), Hindia Belanda (Kerajaan Nederland), dan terakhir Tentara Angkatan Darat XVI Jepang (Kekaisaran Jepang).

Oleh Belanda status tersebut disebut sebagai Zelfbestuurende Lanschappen dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti. Status ini membawa konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayah [negaranya] sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan tentunya.(Antara/kompas/wikipedia/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Yogyakarta
 
  Yogyakarta Masih Membutuhkan Perhatian
  Kasultanan Yogyakarta Tetap Harus Dijaga
  Raja Jogja Sri Sultan HB X Mendadak Keluarkan Sabdatama
  Jafar Umar Thalib Minta Pemerintah Tak Paksakan Pluralisme
  Presiden SBY Beri Selamat Putri Sultan HB X
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2