Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Reklamasi Pantai
Rencana Kelanjutan Reklamasi Seharusnya Hormati Janji Gubernur DKI Jakarta Terpilih
2017-10-11 10:50:16
 

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana terkait kelanjutan reklamasi di Teluk Jakarta seharusnya menghormati janji yang telah diucapkan Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan yang menginginkan untuk menghentikan aktivitas yang bisa merusak lingkungan tersebut.

"Secara politis, Gubernur Djarot seharusnya menghormati gubernur terpilih yang memiliki janji untuk menghentikan reklamasi itu," kata Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat telah mengirimkan surat dalam masa transisi untuk DPR bisa melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

KNTI, yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, menyatakan surat tersebut menutupi dampak buruk lingkungan hidup hingga fakta hukum yang dinilai seharusnya menjadi dasar untuk tidak melanjutkan reklamasi.

"Jika Raperda dipaksakan lanjut, DPRD hanya akan menambah masalah bagi pemerintah terbaru. Sehingga sudah seharusnya DPRD DKI Jakarta menolak permintaan dari Gubernur Djarot," ucapnya.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga berpendapat bahwa Surat Menko Maritim No.S-78-001/02/MENKO/Maritim/X/2017 tidak relevan karena tiada kewenangan dari Menko Maritim untuk kemudian menyatakan bahwa reklamasi dapat berlanjut.

Surat tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan rekomendasi dari Kemeko Kemaritiman sendiri pada tahun 2016 yang mengatakan Reklamasi Pulau G dihentikan dan mengevaluasi reklamasi pulau lainnya, serta tidak adanya kajian ilmiah tehadap alasan dicabutnya moratorium reklamasi.

Selain dampak buruk lingkungan, Marthin juga menegaskan bahwa reklamasi juga akan berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi dari nelayan dalam proyek reklamasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan setelah moratorium proyek tersebut dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.

"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," kata Luhut.

Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10). Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.(mrr/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan

Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka

Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2