Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Penipuan
Resmob PMJ Menangkap Wanita Pengemar Game Mobile Legend yang Bobol Bank Rp1,85 M
2019-05-18 20:52:53
 

Tampak Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (18/5).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap YS (26) wanita asal Pontianak, pengemar game online Mobile Legend. Akibat kerajingan Game Online tersebut, YS melakukan kejahatan sampai membobol bank sekitar Rp 1,85 miliar.

"Karena keranjingan main game online Mobile Legend yang rangking terus naik. Untuk memperkuat rangking, YS belanja sejumlah fasilitas yang tersedia. Cara belanja yang tidak benar, melalui transfer ke akun virtual di bank yang ditunjuk. Sekali melakukan transaksi pembelian, tanpa menguras tabungannya. Pihak bank mengalami kerugian Rp1,85 miliar," ujar Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (18/5).

Di game tersebut YS ingin belanja sejumlah fasilitas yang tersedia. Saat proses pembelian, operator game mengarahkan YS untuk mentransfer ke akun virtual. Transaksi selesai, YS memiliki fasilitas yang diinginkan. Namun debet rekening milik YS tidak berkurang sebagaimana usai melakukan transaksi.

Tindakan itu kemudian terus dilakukan YS berulang kali hingga menyentuh angka Rp 1,8 miliar. Setiap pembelian fasilitas atau barang yang dijual di game tersebut dipatok harga berkisar Rp 100 hingga Rp 300 ribu.

"Ternyata uangnya tidak terdebet artinya tersangka ini tidak berkurang uangnya, sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi bank yang bekerjasama dengan pemilik game. Tersangka mengulangi perbuatannya berkali-kali dan bank harus membayar Rp 1,8 miliar kepada pemilik game," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah bermain Mobile Legend selama satu tahun, hanya saja polisi masih melakukan proses pengembangan atas tindakan tersangka yang melakukan transaksi fiktif tersebut.

Atas perbuatan YS, Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
  Diduga Lakukan Penipuan Rp 4,5 Milyar, 4 Pengurus KSU Putra Mahakam Mandiri Ditahan
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2