JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap YS (26) wanita asal Pontianak, pengemar game online Mobile Legend. Akibat kerajingan Game Online tersebut, YS melakukan kejahatan sampai membobol bank sekitar Rp 1,85 miliar.
"Karena keranjingan main game online Mobile Legend yang rangking terus naik. Untuk memperkuat rangking, YS belanja sejumlah fasilitas yang tersedia. Cara belanja yang tidak benar, melalui transfer ke akun virtual di bank yang ditunjuk. Sekali melakukan transaksi pembelian, tanpa menguras tabungannya. Pihak bank mengalami kerugian Rp1,85 miliar," ujar Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (18/5).
Di game tersebut YS ingin belanja sejumlah fasilitas yang tersedia. Saat proses pembelian, operator game mengarahkan YS untuk mentransfer ke akun virtual. Transaksi selesai, YS memiliki fasilitas yang diinginkan. Namun debet rekening milik YS tidak berkurang sebagaimana usai melakukan transaksi.
Tindakan itu kemudian terus dilakukan YS berulang kali hingga menyentuh angka Rp 1,8 miliar. Setiap pembelian fasilitas atau barang yang dijual di game tersebut dipatok harga berkisar Rp 100 hingga Rp 300 ribu.
"Ternyata uangnya tidak terdebet artinya tersangka ini tidak berkurang uangnya, sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi bank yang bekerjasama dengan pemilik game. Tersangka mengulangi perbuatannya berkali-kali dan bank harus membayar Rp 1,8 miliar kepada pemilik game," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah bermain Mobile Legend selama satu tahun, hanya saja polisi masih melakukan proses pengembangan atas tindakan tersangka yang melakukan transaksi fiktif tersebut.
Atas perbuatan YS, Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.(bh/as) |