JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden SBY melakukan ‘bersih-bersih’ terhadap kementerian yang diduga kerap melakukan korupsi. Hal ini merupakan bagian dari janji pemberantasan korupsi serta memberikan jaminan kepada rakyat Indonesia bahwa lingkungan pemerintahan bersih dan terbebas dari korupsi.
"SBY harus menjamin lingkungan di sekitarnya bersih dari korupsi. Ia harus bisa meyakinkan masyarakat kementerian yang menjadi kaki tangannya tidak melakukan korupsi. Bukan lagi hanya sekedar berpidato, tapi harus ada tindakan konkret seperti evaluasi di setiap kementerian," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantor Transparency International Indonesial (TII), Jakarta, Kamis (8/9).
Seperti diketahui, berbagai dugaan kasus korupsi kini menyeruak ke publik. Di antaranya, kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans, Kemendiknas dan Kemenkes.
Menurut Febri, sikap tegas Presiden SBY untuk memberantas korupsi ini sangat ditunggu-tunggu di sisa masa jabatannya. "Di sisa waktu kepemimpinannya ini, SBY masih punya kesempatan untuk merombak dan memperbaiki kinerja kabinetnya. Masih ada waktu bersikap tegas untuk melakukan `bersih-bersih`di setiap lini yang ada," tukasnya.
Sementara peneliti ICW Apung Widadi mengusulkan, agar fungsi dan kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR bisa dievaluasi. Hal ini mengingat beberapa kasus suap besar seperti Kemenakertrans hingga wisma atlet SEA Games diduga menyeret Banggar.
”Posisi Banggar harus dikembalikan dalam fungsi sinkronisasi bukan mengambil keputusan dengan memutuskan besaran alokasi dana suatu tender proyek,“ katanya.
Dijelaskan Apung, Banggar DPR kerap melakukan eksekusi langsung dan mengintervensi Menteri Keuangan soal dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sebuah proyek tender. ”Solusinya ada yang mengatakan agar pembubaran banggar, tapi ICW secara umum agar mengevaluasi Banggar, dan dikurangi kewenangannya.
Peran Banggar, menurut ICW, adalah menciptakan proyek, melobi, dan menekan kementerian lembaga untuk memberikan proyek kepada perusahaan atau perusahaan rekanan. ICW juga mencatat ada empat aktor korupsi yang bermain saat ini antara lain, politikus (anggota DPR/komisi/banggar), birokrat, pengusaha, dan staf khusus kementerian DPR.(dbs/wmr)
|