Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banggar DPR
SBY Harus Bersihkan Kementerian yang Korup
Thursday 08 Sep 2011 18:25:11
 

Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden SBY melakukan ‘bersih-bersih’ terhadap kementerian yang diduga kerap melakukan korupsi. Hal ini merupakan bagian dari janji pemberantasan korupsi serta memberikan jaminan kepada rakyat Indonesia bahwa lingkungan pemerintahan bersih dan terbebas dari korupsi.

"SBY harus menjamin lingkungan di sekitarnya bersih dari korupsi. Ia harus bisa meyakinkan masyarakat kementerian yang menjadi kaki tangannya tidak melakukan korupsi. Bukan lagi hanya sekedar berpidato, tapi harus ada tindakan konkret seperti evaluasi di setiap kementerian," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantor Transparency International Indonesial (TII), Jakarta, Kamis (8/9).

Seperti diketahui, berbagai dugaan kasus korupsi kini menyeruak ke publik. Di antaranya, kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans, Kemendiknas dan Kemenkes.

Menurut Febri, sikap tegas Presiden SBY untuk memberantas korupsi ini sangat ditunggu-tunggu di sisa masa jabatannya. "Di sisa waktu kepemimpinannya ini, SBY masih punya kesempatan untuk merombak dan memperbaiki kinerja kabinetnya. Masih ada waktu bersikap tegas untuk melakukan `bersih-bersih`di setiap lini yang ada," tukasnya.

Sementara peneliti ICW Apung Widadi mengusulkan, agar fungsi dan kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR bisa dievaluasi. Hal ini mengingat beberapa kasus suap besar seperti Kemenakertrans hingga wisma atlet SEA Games diduga menyeret Banggar.

”Posisi Banggar harus dikembalikan dalam fungsi sinkronisasi bukan mengambil keputusan dengan memutuskan besaran alokasi dana suatu tender proyek,“ katanya.

Dijelaskan Apung, Banggar DPR kerap melakukan eksekusi langsung dan mengintervensi Menteri Keuangan soal dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sebuah proyek tender. ”Solusinya ada yang mengatakan agar pembubaran banggar, tapi ICW secara umum agar mengevaluasi Banggar, dan dikurangi kewenangannya.

Peran Banggar, menurut ICW, adalah menciptakan proyek, melobi, dan menekan kementerian lembaga untuk memberikan proyek kepada perusahaan atau perusahaan rekanan. ICW juga mencatat ada empat aktor korupsi yang bermain saat ini antara lain, politikus (anggota DPR/komisi/banggar), birokrat, pengusaha, dan staf khusus kementerian DPR.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2