JAKARTA-Serikat Demokrasi Rakyat (SDR) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti laporan kasus dugaan manipulasi pajak yang diduga dilakukan Harry Tanoesudibjo di PT Bhakti Investama. Desakan ini adalah bentuk menangih janji yang pernah diberikan pejabat kejaksaan kepada SDR dalam aksi unjuk rasa pada 20 Juli 2011 lalu.
"Jaksa Agung Basrief Arif jangan hanya diam, laporan kami harus ditindak lanjuti. Remunerasi yang diterima kejaksaan harus dibuktikan dengan peningkatan kinerja. Kami hanya ingin laporan itu dilanjuti," kata Koordinator SDR Hari Purwanto kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/8).
Ia mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diteruskan ke Direktur I Sosial Politik pada Jamintel Djongker Sianturi. Manipulasi pajak yang dilakukan Harry Tanoe itu, diduga sejak 2001-2009 sebesar Rp 86,6 miliar yang harus diusut Kejagung, karena yang dimasukkan ke kas negara hanya Rp 9 miliar. Selain itu, dari hasil investigasi, terungkap bahwa pelepasan divestasi PT Bhakti Investama sebesar Rp 4,7 Triliun.
Namun, laporan keuangan hanya Rp 1,22 triliun. Sedangkan laporan merugi Rp 355,2 miliar dan laba rugi sebesar Rp 1,9 triliun tidak dimasukkan dalam laporan keuangan. "Jadi, berdasarkan laporan tersebut, kami menilai Harry Tanoe sudah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni Pasal 2 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pembernatasan Korupsi," jelas dia.
Tidak hanya itu, Hari juga mengaku siap melakukan audit forensik dengan kejaksaan berdasarkan data yang dimiliki. Ia juga mendesak kejaksaan memeriksa pegawai Bappepam terkait rekayasa laporan keuangan PT Bhakti Investama. "Juga memeriksa konsultan pajak dan petugas pajak, serta mencekal Harry Tanoe ke luar negeri selama kasusnya masih diusut," tandas Hari Purwanto.(mic/bie)
|