Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenakertrans
Sadapan KPK Bakal Ungkap Suap Kemenakertrans
Thursday 20 Oct 2011 22:49:34
 

KPK menyita uang Rp 1,5 miliar yang diduga digunakan untuk menyuap pejabat Kemenakertrans (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sesdirjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya merasa yakin bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) , takkan bisa lepas. Pasalnya, KPK memiliki bukti kuat yang mengarahkan mereka terlibat.

Pernyataan ini dikatakan Suisnaya kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10). Bahkan, ungkap dia, tim penyidik KPK telah memiliki bukti keterlibatan mereka dari hasil penyadapan komunikasi mereka itu.

Pihak-pihak yang dimaksudkan Suisnaya tersebut adalah Sindu Malik dkk. Bahkan, kemungkinan besar, KPK akan memutar rekaman itu di persidangan nanti. “KPK memiliki sadapan (percakapan Sindu dan beberapa nama lain terkait praktek korupsi dalam proyek PPIDT) ini,” selorohnya .

Dalam kesempatan ini, Suisnaya sempat mengaku senang, karena berkas penyidikan perkara yang menimpanya segera rampung. Dirinya pun segera diadili dan perkaranya bisa dengan cepat diputus pengadilan. "Belum (lengkap berkas penyidikannya). Mungkin nanti Senin (24/10) sudah P-21. Saya datang hanya untuk melengkapi berkas dan bukti saja," jelas tersangka ini.

Sementara tersangka Dadong Irbarelawan pun bersikap sama dengan Suisnaya. Dirinya juga berharap kasusnya segera tuntas untuk secepatnya diadili. “Berkas penyidikan perkara saya sudah hampir selesai. Kemungkinan Senin selesai," tandasnya.

Dadong juga menyatakan merasa yakin Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Pasajo alias Acoz juga akan menjadi tersangka seperti dirinya. Pasalnya, ia telah menyampaikan bukti tertulis yang mengungkap keterlibatan kedua orang itu kepada penyidik KPK. “Ada saksi dan bukti tertulis," harapnya yang sama seperti Suisnaya dan Dharnawati.

Pegawai Kemenkeu
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemenkeu Kiagus Badarudin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam pegawai yang telah dibebastugaskan terkait dengan kasus dugaan suap program PPIDT Kemenakertrans. Dari mereka itu, empat di antaranya sudah mulai kembali bekerja. Sedangkan dua pegawai lainnya masih terus dilakukan pendalaman.

Kedua orang pegawai yang masih didalami keterkaitannya ini, lanjut dia, jabatannya kepala seksi dan pelaksana. Pemeriksaan mendalam itu, karena dia memberikan kopi surat yang sebenarnya itu sudah diparaf , tapi belum disetujui Depkumham. Seharusnya surat itu belum bisa diberikan, karena belum jadi dokumen publik.

“Dia didatangi seseorang yang meminta foto kopinya. Kemudian, dia berpikir ini tidak terlalu bahaya, karena sudah diteken dan tidak perlu menunggu apa-apa lagi. Menurut pengakuannya, benar (orang itu adalah) Sindu Malik. Tapi itu masih katanya, perlu didalami lagi,” jelas Kiagus.

Dijelaskan, empat pegawai itu sekarang sudah kembali bekerja dan masih melaksanakan tugasnya di bagian semula. Sedangkan dua orang lainnya, masih harus menunggu hasil akhir pemeriksaan. Tapi pihaknya berharap tidak ada keterkaitan dengan kasus itu. “Mudah-mudahan tidak ada (keterlibatannya),” imbuh dia.(tnc/spr/ind)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2