JAKARTA, Berita HUKUM - Perwakilan tim pengacara Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa, Makhsyar Hadi, menyampaikan kliennya hanyalah orang biasa-biasa saja dalam bidang usaha ekspor-impor. Mujib merupakan pengusaha muda yang baru berkecimpung di sektor tersebut.
"MM (Mujib Mustofa) adalah seorang pengusaha muda, bahkan usianya masih 31 tahun, yang juga sebetulnya belum terlalu lama menjalankan usahanya terkait kegiatan ekspor-impor," ujar Makhsyar dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, sesungguhnya perusahaan yang dipimpin Mujib juga bukanlah importir, tapi bergerak di bidang jasa kepabeanan.
"Kegiatan usaha yang PT Arsa jalankan adalah dalam bidang usaha jasa kepabeanan (custom clearance), bukan importir," jelasnya.
Pertemuan dengan Risyanto sendiri, kata Makhsyar, terjadi karena pria yang telah diberhentikan dari jabatannya itu kerap menghubungi kliennya. Ajakan pertemuan Risyanto ke Mujib, bahkan disebut berkali-kali dilakukan, dan selalu ditolak oleh Mujib.
"Adapun pertemuan dengan Dirut Perindo, RS, dikarenakan karena yang bersangkutan selalu menghubungi, bahkan cenderung memaksakan MM untuk bertemu dikarenakan ada suatu permintaan dari RS kepada MM," tutur dia.
Mujib, kata Makhsyar mengaku tak memahami maksud dari permintaan Risyanto. Mujib akhirnya menemui dan memenuhi permintaan, karena merasa segan dengan petinggi BUMN tersebut.
"MM yang memang tidak sepenuhnya memahami maksud dan tujuan dari permintaan RS tersebut, dan juga ada rasa segan serta tertekan karena yang menghubungi dirinya adalah seorang Direktur BUMN (Perindo), akhirnya memutuskan untuk menemui RS, hingga akhirnya terjadilah OTT (operasi tangkap tangan KPK)," jelasnya.
Atas itu, Makhsyar dan tim kuasa hukum lainnya mengimbau semua pihak tak mengambil kesimpulan terlalu dini. Apalagi sampai menganggap kliennya sebagai pelaku kejahatan besar, dan digambarkan negatif secara berlebihan. Mengingat, semua yang disampaikan belum dibuktikan di persidangan.
Apalagi, selama ini Mujib dianggap memiliki rekam jejak cukup baik, khususnya dalam aktivitas sosial dan kemanusiaan.
"Perlu juga masyarakat ketahui, MM pun adalah seorang filantropi yang memiliki banyak anak asuh yatim-piatu dalam Pondok Pesantren Ibadurrahman di Blitar, Jawa Timur, dan juga di Kediri. Selain itu, MM juga turut berkontribusi dalam mencetak atlet-atlet dayung bagi Indonesia di Jatiluhur, Jawa Barat dan memberdayakan masyarakat dhuafa di sekitarnya," tandasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Risyanto dan Mujib dalam kaitan kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (NAS), Risyanto diduga menerima Rp 1.300. Kuota yang diberikan Perindo kepada PT NAS rencananya sebanyak 500 ton, untuk bulan Oktober 2019. Sebelumnya, PT NAS diberi jatah kuota impor sebanyak 250 ton untuk Mei 2019.
PT NAS sendiri, dikatakan Saut masuk daftar hitam impor ikan karena pada 2009 melakukan impor melebihi kuota. Akibatnya perusahaan itu tak lagi bisa melakukan aktivitas impor. Sebagai barang bukti, diamankan uang senilai USD 30 ribu.(bh/mos)
|