JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pasangan Independen Pilgub DKI Jakarta, Hendardji Supandji-Riza Patria mengadukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Badan Pengawas Pemilu Pusat. Mereka mengadukan Satpol PP karena mencabut spanduk mereka saat kampanye.
“Banyak penyimpangan dilakukan oleh Satpol PP antara lain adalah pencabutan spanduk-spanduk kami. Itu dilakukan Pol PP didampingi oleg bawaslu tanpa surat tugas di daerah kebayoran,” tegas Hendardji di kantor Bawaslu Pusat, Jakarta, Jumat, (6/7).
Kecurigaan Hendardji bermula saat petugas yang mencabut spanduk mengaku dirinya dari Bawaslu. Padahal untuk urusan pilkada yang menangani adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau Petugas Pengawas Lapangan (PPL). “Setelah dilakukan pengecekan mereka tidak ada surat tugas,” terangnya.
Dia berharap, laporan ini bisa ditindaklanjuti dengan baik oleh Bawaslu. Sebab, masa pelaporan hanya bisa dilakukan sebelum masa kampanye selesai. Karena kalau lewat satu minggu nggak ada gunanya laporan ini termasuk adanya intimidasi yang dilakukan kepada timsesnya.
“Bentuk Intimidasinya antara lain dilarang menjadi saksi, dilarang duduk menjadi timses,” sambungnya.
Menanggapi aduan ini, anggota Bawaslu Nasrullah segera menindaklanjutinya. Dia akan langsung mengontak Panwaslu dan mengklarifikasi permasalahan spanduk. “Kami tidak akan diskriminatif. Kami akan turun langsung ke lapangan,” jawab Nasrulloh.(bhc/dit) |