Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Proyek Kereta Cepat
Setelah Molor dan Biaya Membengkak, Duit Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Menipis, Kini Berharap APBN
2022-07-18 11:10:50
 

Ilustrasi. Tampak pembangunan pilar proyek kereta cepat Jakarta - Bandung.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Proyek Kereta Jakarta-Bandung kembali kontroversi publik Tanah Air. Belum selesai masalah biaya yang membengkak, penyelesaian proyek diperkirakan kembali molor. Target penyelesaian pun molor dari tahun 2019 mundur ke tahun 2022. Belakangan, targetnya mundur lagi menjadi 2023.

Penyebabnya, adalah dana yang tersedia di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) semakin menipis. Pada awalnya, menurut perhitungan China, proyek ini membutuhkan biaya Rp 86,5 triliun. Kini biaya proyek menjadi Rp 114,24 triliun alias membengkak Rp 27,09 triliun.

Janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menggunakan dana APBN di proyek ini pun kemudian direvisi. Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengucurkan uang APBN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Dana menipis Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo mengatakan, penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung memang terancam terhambat, sehingga penyelesaian proyek diundur. Didiek mengatakan, penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung bisa molor apabila PMN tidak kunjung cair dan menyusul menipisnya kas KCIC hingga September mendatang.

"Kemarin sudah dalam pembahasan menyeluruh dan akan diberikan support dan ini apalagi enggak jadi 2022 maka berpotensi penyelesaiannya kereta cepat ini akan terhambat juga, karena cast flow KCIC itu akan bertahan sampai September sehingga belum turun maka cost overrun ini Juni 2023 akan terancam mundur," kata Didiek dalam rapat Komisi V DPR. Didiek juga mengatakan, masalah proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini bermula dari kontraktor. Kemudian, pada 2019 proyek kereta cepat ini terhambat karena pembebasan tanah.

"Ini luar biasa, nah saat itu lah kemudian kita PT KAI diminta untuk masuk, namun baru dengan keluarnya Perpres 93 tahun 2021 kemarin kereta api betul-betul menjadi lead sponsor daripada kereta cepat ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Didiek mengatakan, biaya yang dikeluarkan untuk penyelsaian proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini awalnya 6 miliar dollar AS.

Namun, pihaknya menghitung terdapat pembengkakan biaya (cost overrun) terdiri dari pembebasan lahan, EPC, relokasi jalur dan biaya lainnya. "Sejak awal di pembebasan lahan ini antara 100 juta dolar AS sampai 300 juta dolar AS, yang besar juga EPC ini di angka 600 juta dolar AS sampai 1,2 miliar dolar AS, relokasi jalur-jalur kemudian biaya financing cost sendiri," ucap dia.

Utang China Dalam keterangan resminya, PT KCIC menjelaskan bahwa komposisi pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan porsi terbesar berasal dari pinjaman China Development Bank (CDB) sebesar 75 persen.

Sementara 25 persen pendanaan sisanya, berasal dari setoran modal dari konsorsium dua negara, Indonesia-China. Dengan pembagian, konsorsium BUMN Indonesia menyetorkan kontribusi sebesar 60 persen, dan sisanya dari modal konsorsium China, Beijing Yawan sebesar 40 persen.

Dengan demikian, maka utang akan ditanggung oleh konsorsium PT KCIC, yang di dalamya terdapat beberapa perusahaan BUMN yang terlibat yakni PT KAI (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PTPN. Seperti diketahui, keempat BUMN tersebut membentuk usaha patungan yakni PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia. Perusahaan ini kemudian menggenggam saham sebesar 60 persen di PT KCIC.

Corporate Secretary PT KCIC, Rahadian Ratry, menjelaskan dengan bergabungnya perusahaan China dalam konsorsium KCIC, maka pihak China juga menanggung risiko sesuai porsi saham miliknya bersama dengan konsosium BUMN Indonesia.

"Skema kerja sama yang ditawarkan oleh China adalah B to B. Artinya BUMN China telah berinvestasi dan menanggung untung rugi dan risiko dari kerja sama yang terjalin," kata Rahadian Ratry dalam keterangan resminya.(mi/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Proyek Kereta Cepat
 
  Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
  Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
  Legislator Sayangkan Minimnya Kajian Mengenai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
  Biaya Kereta Cepat Membengkak, Wakil Ketua MPR: Saatnya Evaluasi Proyek-proyek Mercusuar
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2