Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Sidang Cirus Sinaga Ditunda Lagi
Thursday 14 Jul 2011 14:4
 

 
JAKARTA-Persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Cirus Sinaga harus ditunda kembali. Penetapan ini didasari kondisi jaksa nonaktif tersebut belum cukup sehat untuk menjalani kewajibannya sebagai pesakitan yang terjerat kasus penghilangan pasal. Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Nasril Naib di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/7).

Nasril menambahkan, terdakwa Cirus masih membutuhkan perawatan di RS Polri Dr. Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dengan perawatan tambahan itu, diharapkan kondisinya membaik dan bisa kembali diadili untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya. “Dia memang sudah bisa bicara, tapi sekarang masih cadel. Dia memang belum stabil dan masih butuh perawatan untuk mencegah kondisinya memburuk yang sering dialamai pasien stroke dengan diabetes militus," jelasnya. .

Terdakwa Cirus Sinaga, lanjut dia, sebelumnya dibawa ke RS Polri dalam keadaan lemah dan mengalami gangguan bicara pada Kamis (7/7) lalu. Ia langsung ditangani dokter ahli syaraf, penyakit dalam, pisikiatri dan gigi klinik. Selanjutnya, terdakwa dilakukan CT scan kepala dan laboratorium, hasilnya dia terserang stroke. “Majelis hakim telah mengizinkan lanjutan pengobatan dan sidang ditunda hingga pekan depan,” ungka Nasril.

Sidang lanjutan terdakwa Cirus Sinaga hari ini, sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dihadirkan tim JPU. Dengan alasan kondisi terdakwa Cirus yang tidak memungkinkan mengikuti jalannya sidang, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho pun menetapkan untuk kembali menunda sidang hingga Kamis (21/7) pekan depan.

Sebelumnya, majelis hakim mendapat laporan dari penuntut umum bahwa Kamis (7/7) pukul 02.00 WIB, terdakwa Cirus Sinaga masuk ke RS Polri. Hal ini merujuk surat keterangan dokter Rutan Salemba, dr. Handoyo yang menyatakan bahwa Cirus harus masuk ke rumah sakit karena kondisinya memburuk. Setelah selesai dirawat inap, majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan terdakwa kembali ke rutan.

Seperti diberitakan, Cirus Sinaga dalam surat dakwaan bernomor B 675/APB/Sel/Ft/O5/2011 dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 12e, pasal 21, pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Tuduhannya sangat serius, yaitu melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dan menyalahgunakan kewenangan serta merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau persidangan atas nama terdakwa Gayus Tambunan.

Sejak tanggal 5 Mei 2011, Cirus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dan dipisahkan dari Gayus yang ditahan di Rutan Cipinang. Cirus diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan menghalang-halangi penuntutan tindak pidana korupsi Gayus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2009 lalu.

Dugaan tindak pidana korupsi itu dikenakan kepada Cirus, karena dalam penanganan perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus diduga menghilangkan pasal tindak pidana korupsi dan meminta penyidik untuk menambahkan pasal penggelapan. Akibatnya, Gayus pun hanya dijerat dengan pasal penggelapan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dan majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

Selain dikenakan pasal tindak pidana korupsi, Cirus juga harus rela diberhentikan sementara sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung. Sanksi pemberhentian sementara ini dikenakan terhadap Cirus karena sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian, seorang Jaksa akan diberhentikan sementara, bila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan secara sah oleh pejabat yang berwenang.(dbs/ans)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2