BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi baru lahir yang diduga melibatkan seorang dokter. SElain itu, polisi juga menetapkan sedikitnya tujuh orang tersangka.
Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang yang diamankan dan diperiksa di Unit Kriminal Khusus Satreskri Polresta Bekasi Kota, satu orang di antaranya adalah seorang dokter berinisial M. Mereka kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan seacara intensif.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan polisi pada Selasa (29/11) lalu. Saat itu disebutkan adanya praktik penjualan bayi di Jalan Dewi Sartika, Gang Salak, Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat. "Kemudian kami cek ke sana dan ada dua bayi berumur 15 hari dan 5 hari," kata Kapolresta Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Priyo Widianto kepada wartawan, Sabtu (3/12).
Selanjutnya, petugas langsung melakukan mengamakan dan memeriksa lima orang di rumah tersebut. Mereka diduga tengah melakukan transaksi jual-beli bayi itu. Dari mereka, diketahui bahwa bayi tersebut diperoleh dari seorang dokter yang berpraktik di sebuah klinik di bilangan Senen, Jakarta Pusat. Dari sana polisi mengamankan dua orang lainnya.
"Untuk harga (bayi) itu belum ada. Tetapi dikatakan bahwa uang tersebut sebagai ganti persalinan untuk dokter M. Kami masih melakukan pengembangan dan kemungkinan tersangka bertambah, juga sangat besar," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Metro Bekasi Kota, Kompol Dedy Murti Haryadi menyatakan, kedua bayi itu untuk sementara dititip di sebuah rumah sakit. Hal ini dilakukan, agar mereka mendapat perawatan yang layak. “Jika diduga terlibat kejahatan ini, ketujuh tersangka dapat dijerat pasal 83 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara,” tandasnya.(pkc/irw)
|