JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan dua mantan petinggi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng.
KPK menyatakan, penahanan Andi akan dilakukan setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ). Namun berbeda dengan Andi yang telah ditetapkan batas kelanjutannya, Anas masih belum jelas.
“Soal Anas saat ini masih berlangsung. Sekarang sedang memeriksa grafitasi di kongres. Prosesnya masih berlangsung,” papar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Senin (12/8).
Bambang juga menjelaskan, kedua kasus yang dialami mantan petinggi partai berlambang mercy itu berbeda. “Kasus Andi berkaitan pengadaan barang, sedangkan kasus Anas ialah grafitasi,” jelasnya.
Sejak Februari 2013 kemarin, Anas ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Hambalang. Sedangkan Andi, juga ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2012 dalam dugaan kasus yang sama.(bhc/frd)
|