Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Papua
Soal Deklarasi Pemerintahan Sementara Bentukan Benny Wenda, Hikmahanto: Tidak Ada Dasarnya
2020-12-02 14:02:53
 

Pakar Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M PhD.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan memanfaatkan momen 1 Desember, yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (UMLWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara, Selasa (1/12/2020). Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu acara deklarasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M PhD mengatakan, bahwa deklarasi itu hanya untuk kepentingannya dan merupakan tindakan makar.

"Didalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain," cetus Hikmahanto, yang juga sebagai Guru Besar Universitas Indonesia ini, Selasa (1/12)

Hikmahanto juga menegaskan, kabar tentang sejumlah negara Pasifik yang menunjukkan dukungan terhadap aksi deklarasi tersebut dinilai dapat merusak hubungan antar negara.

"Hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan antar negara," lugas Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani.

Ia juga menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut.

"Bila perlu Polri melakukan penegakkan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar," tukasnya.

Seperti dikabarkan, Papua Barat telah mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa (1/12). Media asing menyoroti dugaan adanya upaya deklarasi ini sebagai dorongan menuju pelepasan wilayah itu dari pemerintahan Indonesia di tengah meningkatnya kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini.

Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP), telah menyusun konstitusi baru dan menominasikan Benny Wenda sebagai presiden sementara.

“Ini hari yang sangat penting bagi rakyat saya. Kami sekarang memulihkan kedaulatan kami dan pemerintah sementara kami di Papua Barat,” kata Benny Wenda, dikutip oleh SBS News Selasa (1/12).(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2