JAKARTA, Berita HUKUM - Subdirektorat (Subdit) 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap 7 pelaku MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18), mereka menjual obat keras masuk daftar G tanpa ijin edar. Total obat keras yang masuk daftar G yang disita berjumlah 13.003 butir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa penangkapan 7 tersangka ini, perkembangan dari kasus penangkapan tersangka di Jakarta Barat.
"Penangkapan ini hasil perkembangan kasus obat keras yang ada di Jakarta Barat. Ternyata obat keras yang masuk daftar G banyak beredar di wilayah Jakarta," terang Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2).
Obat keras tersebut, tambah Argo, dijual bukan hanya di toko obat, bahkan mereka menjual di toko kosmetik.
"Obat keras daftar G yang dijual toko kosmetik Tramadol (tablet putih), Hexymer (tablet kuning), Trihexyphenidyl (Double Y), Alprazolam dan Double LL (tablet putih)," tutur Argo.
Pelaku penjual obat keras yang masuk daftar G, memperoleh obat-obatan dari sales.
Selanjutnya, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Sutarmo menambahkan bahwa pelaku menjual Hexymer (tablet kuning) yang telah dibungkus kecil-kecil perpaket.
"Hexymer ini adalah obat G yang masuk daftar keras dijual perpaket dan mereka jual di toko kosmetik tanpa ijin edar," kata Sutarmo.
Menurut Sutarmo, pihak orangtua agar memperhatikan anak-anaknya dan memeriksa tas sekolah, apakah ada ditemukan obat-obatan. Karena pelaku menjual obat-obatan yang masuk daftar G kepada anak sekolah SMP dan SMA, serta anak remaja.
Pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan i, UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(bh/as) |