Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Obat Keras Daftar G
Subdit I Indag Ditreskrimsus PMJ Menangkap 7 Pelaku Penjual Obat Keras Daftar G
2019-02-07 14:17:12
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono serta tim Subdit I Indag Ditreskrimsus PMJ saat jumpa pers, Kamis (7/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdirektorat (Subdit) 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap 7 pelaku MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18), mereka menjual obat keras masuk daftar G tanpa ijin edar. Total obat keras yang masuk daftar G yang disita berjumlah 13.003 butir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa penangkapan 7 tersangka ini, perkembangan dari kasus penangkapan tersangka di Jakarta Barat.

"Penangkapan ini hasil perkembangan kasus obat keras yang ada di Jakarta Barat. Ternyata obat keras yang masuk daftar G banyak beredar di wilayah Jakarta," terang Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2).

Obat keras tersebut, tambah Argo, dijual bukan hanya di toko obat, bahkan mereka menjual di toko kosmetik.

"Obat keras daftar G yang dijual toko kosmetik Tramadol (tablet putih), Hexymer (tablet kuning), Trihexyphenidyl (Double Y), Alprazolam dan Double LL (tablet putih)," tutur Argo.

Pelaku penjual obat keras yang masuk daftar G, memperoleh obat-obatan dari sales.

Selanjutnya, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Sutarmo menambahkan bahwa pelaku menjual Hexymer (tablet kuning) yang telah dibungkus kecil-kecil perpaket.

"Hexymer ini adalah obat G yang masuk daftar keras dijual perpaket dan mereka jual di toko kosmetik tanpa ijin edar," kata Sutarmo.

Menurut Sutarmo, pihak orangtua agar memperhatikan anak-anaknya dan memeriksa tas sekolah, apakah ada ditemukan obat-obatan. Karena pelaku menjual obat-obatan yang masuk daftar G kepada anak sekolah SMP dan SMA, serta anak remaja.

Pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan i, UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Obat Keras Daftar G
 
  Subdit I Indag Ditreskrimsus PMJ Menangkap 7 Pelaku Penjual Obat Keras Daftar G
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2