Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Sumpah Bukan Sampah
Tuesday 22 Jul 2014 03:25:15
 

Ilustrasi. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa”

Di bawah naungan kitab suci, sumpah itu diucapkan. Sebagai syarat wajib sebelum melaksanakan tugas mengabdi kepada negara sebagai kepala daerah. Puluhan orang pengucap sumpah itu, kini meringkuk di bui. Sebagai tersangka, terdakwa, dan narapidana korupsi. Terhadap fenomena tersebut, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan keprihatinannya di Jakarta, Senin (21/7).

“Ketika sumpah diucapkan mengatasnamakan Tuhan, maka itu bukanlah perkataan semata. Pengucapan sumpah saat pelantikan bukanlah seremonial belaka. Itu mengandung ikatan sakral antara sang manusia dengan penciptanya. Melanggarnya secara sengaja, dapat dianggap mengabaikan ikatan sakral tersebut,” tegas Bambang.

Menurut Bambang, korupsi adalah perbuatan samasekali bertolak belakang dari berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa sebagaimana yang diucapkan di dalam sumpah tersebut

Karena itu, Bambang mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih kepala daerah. Ini sejalan dengan kampanye KPK tentang “Pilih Yang Jujur” agar masyarakat mencermati secara sungguh-sungguh calon pemimpin dan rekam jejaknya.

“Demi kebaikan bersama, pilihlah calon pemimpin yang benar-benar menganggap sumpah adalah sumpah, bukan sampah,” ujarnya.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
  Pengamat Puji Kerjasama Penegakan Hukum KPK dan Polri-TNI di Balik Penangkapan Enembe
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2