JAKARTA, Berita HUKUM - Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa”
Di bawah naungan kitab suci, sumpah itu diucapkan. Sebagai syarat wajib sebelum melaksanakan tugas mengabdi kepada negara sebagai kepala daerah. Puluhan orang pengucap sumpah itu, kini meringkuk di bui. Sebagai tersangka, terdakwa, dan narapidana korupsi. Terhadap fenomena tersebut, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan keprihatinannya di Jakarta, Senin (21/7).
“Ketika sumpah diucapkan mengatasnamakan Tuhan, maka itu bukanlah perkataan semata. Pengucapan sumpah saat pelantikan bukanlah seremonial belaka. Itu mengandung ikatan sakral antara sang manusia dengan penciptanya. Melanggarnya secara sengaja, dapat dianggap mengabaikan ikatan sakral tersebut,” tegas Bambang.
Menurut Bambang, korupsi adalah perbuatan samasekali bertolak belakang dari berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa sebagaimana yang diucapkan di dalam sumpah tersebut
Karena itu, Bambang mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih kepala daerah. Ini sejalan dengan kampanye KPK tentang “Pilih Yang Jujur” agar masyarakat mencermati secara sungguh-sungguh calon pemimpin dan rekam jejaknya.
“Demi kebaikan bersama, pilihlah calon pemimpin yang benar-benar menganggap sumpah adalah sumpah, bukan sampah,” ujarnya.(kpk/bhc/sya)
|