Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
RUU HIP
TAP MPRS Harus Masuk dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)
2020-05-18 09:57:16
 

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay.(Foto Jaka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyerukan TAP MPRS XXV/1966 masuk dalam konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang mulai dibahas di Badan Legislasi DPR RI. TAP MPRS itu berisi larangan faham komunisme dan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

Hampir semua fraksi di DPR RI, kata Saleh menyuarakan hal yang sama. TAP tersebut jadi salah satu dasar pertimbangan RUU HIP. "Partai Amanat Nasional akan menjaga dan mengawal RUU Haluan Ideologi Pancasila untuk mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai salah satu dasar pertimbangan RUU tersebut," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Minggu (17/5/).

Wakil Ketua F-PAN DPR RI ini, menilai, TAP MPRS itu masih sangat relevan dan dibutuhkan untuk mengawal ideologi Pancasila sekaligus menghalau berbagai ideologi lain yang masuk ke tengah masyarakat dan mereduksi Pancasila itu sendiri. Diharapkan pembahasan RUU ini tidak banyak menimbulkan polemik dan kontroversi.

"Pembahasan yang ada masih pada tahap meminta persetujuan agar dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR. Nanti pada saat pembahasan, akan didalami dan dipertegas lagi soal sikap dan positioning F-PAN," ungkap Saleh. Bila TAP MPRS, lanjut Saleh, ditarik dari pembahasan RUU HIP, maka fraksinya akan menarik diri dari pembahasan.

F-PAN sekali lagi tidak mau bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa mencederai umat dan masyarakat. Fraksinya, aku legislator dapil Sumatera Utara II ini, tegak lurus dalam membela dan menjungjung tinggi ideologi Pancasila. Karena itu, ideologi-ideologi lain harus ditolak secara tegas.

"Dalam konteks itu, kami mengundang seluruh lapisan masyarakat, ormas, OKP, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain untuk memberikan masukan. Masukan-masukan itu Insya Allah akan menjadi referensi kami dalam menentukan sikap ke depan," tutup Anggota Komisi IX DPR RI itu. (mh/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > RUU HIP
 
  HNW Mendapat Amanat Ulama Jaksel Untuk Terus Menolak RUU HIP
  Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas
  Ubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Umat Minta BPIP Dibubarkan!
  PKS Minta RUU HIP Tetap Dicabut Dan Tidak Perlu Diganti, Pancasila Sudah Final
  Baleg DPR Terima Aspirasi Perwakilan Demonstran yang Tolak RUU HIP
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2