Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Tangkapan Dittipidnarkoba Periode September-Oktober 2022, Ada Sabu dalam Kemasan Teh Cina Bertuliskan 'Good' dan 'Nice'
2022-10-13 05:19:29
 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar bersama Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, dan Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Bea dan Cukai Syarif Hidayat saat menunjukkan barbuk Sabu.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri merilis hasil tangkapan narkotika jenis sabu periode September sampai Oktober 2022 dengan total berat 270,283 kg. Tangkapan ratusan ribu kilogram sabu jaringan Malaysia itu merupakan hasil penangkapan dan pengungkapan dari empat kasus yang terjadi di wilayah Aceh dan Riau.

"Periode September-Oktober 2022, total barang bukti yang disita, sabu sebanyak 270,283 kg dan 7 tersangka yang diamankan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (12/10).

Krisno menyebutkan dari empat kasus tersebut, pada kasus ketiga pihaknya mendapati barang bukti sabu dalam kemasan teh Cina berlebel tulisan 'Good' dan 'Nice'. Dijelaskan Krisno, temuan barang bukti itu dari pengungkapan kasus yang ketiga di Aceh.

"Kasus yang ketiga, barang bukti sabu sebanyak 179.000 gram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau. Dan kemasan itu ada tempelan stiker bertuliskan 'Good' dan 'Nice'," beber Krisno.

Krisno mengatakan, terhadap barang bukti tersebut pihaknya belum bisa memastikan kadar sabu yang ditempeli lebel 'Good' dan 'Nice'.

"Untuk mengetahui kadarnya, harus dilakukan uji di laboratorium," ujarnya.

Ditambahkan Krisno, dalam kasus ketiga, polisi telah mengamankan tersangka berinisial F, berusia 23 tahun. Selain F, terdapat 3 tersangka lain yang masih buron.

"Ada 3 tersangka DPO (daftar pencarian orang), berinisial A sebagai pengendali, serta Z dan K sebagai transporter," terang Krisno.

Adapun dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan boat untuk menyelundupkan narkoba melalui jalur laut.

"Modus operandi, menerima, dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat," ungkap Krisno.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
  Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
  Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
  Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Apartemen wilayah Jakarta Barat
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh

Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman

Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi

Ahmad Akbar Ketum Grha Putih Sampaikan Dukungan Disabilitas untuk Ganjar Mahfud

Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2