JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri merilis hasil tangkapan narkotika jenis sabu periode September sampai Oktober 2022 dengan total berat 270,283 kg. Tangkapan ratusan ribu kilogram sabu jaringan Malaysia itu merupakan hasil penangkapan dan pengungkapan dari empat kasus yang terjadi di wilayah Aceh dan Riau.
"Periode September-Oktober 2022, total barang bukti yang disita, sabu sebanyak 270,283 kg dan 7 tersangka yang diamankan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (12/10).
Krisno menyebutkan dari empat kasus tersebut, pada kasus ketiga pihaknya mendapati barang bukti sabu dalam kemasan teh Cina berlebel tulisan 'Good' dan 'Nice'. Dijelaskan Krisno, temuan barang bukti itu dari pengungkapan kasus yang ketiga di Aceh.
"Kasus yang ketiga, barang bukti sabu sebanyak 179.000 gram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau. Dan kemasan itu ada tempelan stiker bertuliskan 'Good' dan 'Nice'," beber Krisno.
Krisno mengatakan, terhadap barang bukti tersebut pihaknya belum bisa memastikan kadar sabu yang ditempeli lebel 'Good' dan 'Nice'.
"Untuk mengetahui kadarnya, harus dilakukan uji di laboratorium," ujarnya.
Ditambahkan Krisno, dalam kasus ketiga, polisi telah mengamankan tersangka berinisial F, berusia 23 tahun. Selain F, terdapat 3 tersangka lain yang masih buron.
"Ada 3 tersangka DPO (daftar pencarian orang), berinisial A sebagai pengendali, serta Z dan K sebagai transporter," terang Krisno.
Adapun dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan boat untuk menyelundupkan narkoba melalui jalur laut.
"Modus operandi, menerima, dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat," ungkap Krisno.(bh/amp) |