Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Jambret
Terdakwa Kasus Jambret Divonis 3 Bulan Penjara
Friday 24 May 2013 11:19:12
 

Pengadilan Negeri Batam.(Foto: Ist)
 
BATAM, Berita HUKUM - Vincen, terdakwa kasus jambret yang stres hingga mengantukkan kepalanya ke jeruji tahanan di Pengadilan Negeri Batam divonis 3 bulan penjara, Kamis (23/5) kemarin.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Merrywati, J. Sitorus dan Djarot diawali dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan. Dimana terdakwa dituntut hukuman penjara selama 6 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Imanuel.

Selepas melakukan diskusi, Majelis Hakim langsung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa hukuman penjara 3 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Atas perbuatannya, terdakwa divonis 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Merrywati.

Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa mengatakan menerima.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada bulan Maret 2013 di komplek Perumahan Bunga Raya. Terdakwa merampas tas milik Lia, namun apes karena saat melakukan aksinya terdakwa terjatuh dari motor dan ditangkap oleh warga.(pd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2