Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KuKar
Terkait Tuntutan DPRD Kukar SKK Migas Janji Tuntaskan Transparansi Lifting Gas
Monday 13 Oct 2014 19:05:32
 

Ketua Komisi III DPRD Kutai Kartanegara, Salehuddin mendesak SKK Migas Agar Transparan Soal Lifting Gas. (Foto: dok. BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Gde Pradnyana berjanji akan kembali meminta kantor perwakilan SKK Migas yang ada di Kutai Kartanegara (Kukar) untuk segera mengundang Kepala Daerah Kukar agar dapat mengetahui dan mengikuti jadwal kegiatan produksi gas ( lifting gas).

Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Kutai Kartanegara, Salehuddin, mendesak Pemerintah Pusat untuk melakukan transparansi produksi minyak dan gas (Migas). Desakan itu dilakukan setelah sejumlah rombongan mendatangi kantor Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) pada Jumat pagi, (10/10) lalu di Jakarta.

“Ini kan soal transparansi lifting. Jadi saya setuju apa yang telah dilakukan pihak DPRD Kukar. Sebenarnya sejak lama saya sudah menghimbau agar cabang SKK Migas yang ada didaerah untuk senantiasa mengundang pihak DPRD terkait jadwal lifting. Karena secara teknis, jadwal itu kan yang tahu kan mereka, bukan kami yang ada di Pusat. Namun kalo masih ada reaksi negative soal transparansi ini, saya akan ajak wartawan untuk langsung menyaksikan. Tunggu saja jadwalnya, saya pasti akan undang kalian,” papar Gde Pradnyana pada BeritaHUKUM.com, Sabtu malam (11/10) usai menghadiri peluncuran Buku Puasa Subsidi BBM di Kementerian ESDM.

Dalam hasil pertemuan rombongan Komisi III DPRD Kukar dengan pihak SKK Migas di Jakarta, Ketua Komisi III DPRD Kukar Salehuddin mengaku pertemuan itu justru tidak membuahkan hasil karena SKK Migas menilai kewenangan mengeluarkan data produksi dan lifting migas berada pada 3 Kementerian, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Dan sampai saat ini tidak ada transparansi data produksi migas. Padahal permintaan data sudah diajukan sejak pemberlakuan otonomi daerah. Pemerintah hanya diberikan anggaran penyaluran tunai dari dana bagi hasil (DBH) Migas tanpa ada perincian besaran produksi dan lifting migas yang dihasilkan daerah yang bersangkutan.

“DBH kita terima secara tunai, dan disalurkan sebagai pendapatan migas daerah. Namun, sebenarnya yang kita butuhkan adalah berapa jumlah data produksi dan lifting produksi yang dihasilkan oleh Kaltim khususnya Kukar, sehingga ada transparansi yang bisa kita sampaikan kepada masyarakat,” tutur Salehuddin kepada Berita HUKUM, Sabtu siang (11/10) di Jakarta.

Dalam pandangan Salehuddin, DBH pada tahun 2012 dan tahun 2013 rata-rata sebesar Rp 4,3 triliun. Namun, terdapat dana kurang salur yang terjadi sejak tahun 2006 hingga tahun 2013, dengan capaian rata-rata sekitar Rp 2,5 triliun. Angka ini cukup besar, bila dibandingkan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan kisaran rata-rata sekitar Rp 6,7 triliun.

Menurutnya, DBH setiap tahun terus menurun yang diterima Pemda Kutai Kartanegara sehingga dibutuhkan transparansi data produksi dan cadangan migas, sehingga asumsi APBD dapat terukur. Dan untuk mengatasi itu, maka DPRD Kukar membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi, mengawal dan mempercepat penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyebutkan kewenangan Kukar dalam menghitung secara independen hasil produksi dan lifting migas dari wilayahnya.

“Perda dibutuhkan jadi kita bisa mengutus surveyor guna penghitungan hingga mengawasi produksi migas. Raperda yang kita susun ini adalah berdasarkan pada UU Keterbukaan publik,” pungkas Salehuddin menutup perbincangan.

Adapun mengenai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, SKK Migas menyelenggarakan fungsi:

• Memberikan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;

• Melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;

• Mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan persetujuan;

• Memberikan persetujuan rencana pengembangan selain sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya;

• Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;

• Melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama; dan

• Menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
(bhc/mat)



 
   Berita Terkait > Kukar
 
  Proyek PLTS Desa Manamang Kanan dan Manamang Kiri Dikeluhkan Kedua Kades
  Eksepsi Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Laptop RT Nyatakan Dakwaan JPU Kabur
  Kadisdukcapil Kukar Roni Sumarna Didakwa Korupsi Proyek Laptop RT Kukar Rp 676 Juta
  Abun: Uang Rp 6 Milyar Itu Bisnis Jual Beli Emas, Bukan Suap ke Bupati Kukar
  KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Jadi Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2