Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Tessy Srimulat Tertangkap Narkoba Coba Bunuh Diri
Wednesday 29 Oct 2014 00:03:35
 

Ilustrasi Pelawak Kabul Basuki atau akrab dipanggil Tessy Srimulat. (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Narkoba kembali menjerat pelaku di dunia hiburan. Kali ini Pelawak yang akrab dipanggil Tessy jadi korbannya. Tessy atau bernama resmi Kabul Basuki, tergabung dalam grup Srimulat dilaporkan telah tertangkap tangan akibat diduga mengkonsumsi narkotika berjenis sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkotika (Dir IV) Mabes Polri, Brigjen Anjan Pramuka mengatakan, saat ini Tessy sedang mendapatkan perawatan di RS Polri Keramat Jati, karena sempat mencoba bunuh diri dengan meminum cairan pembersih toilet saat malam penangkapan.

“Betul, kami telah menahan Tessy atau Kabul Basuki, pelawak yang tergabung dalam grup Srimulat. Penangkapan telah dilakukan sejak tanggal 23 Oktober 2014 lalu. Saat ini Tessy tengah dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur,” kata Anjan Pramuka, saat dihubungi wartawan, Selasa (28/10).

Menurut Anjan, penangkapan Kabul Basuki atau Tessy dilakukan Kamis, 23 Oktober 2014 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Rawa Bugel No 1, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara. Dalam penangkapan itu, Tessy disebutkan mencoba mengakhiri hidupnya melalui cairan pembersih kloset yang sempat diminumnya.

Tessy sempat tak sadarkan diri dan mengeluarkan busa berwarna biru dimulutnya. Tessy langsung dilarikan ke RS Polri Keramat Jati.

“Kondisi Tessy mulai membaik sejak ia mencoba menegak cairan pembersih toilet pada Kamis lalu,” tambah Anjan menginformasikan.

Penangkapan Tessy menambah daftar panjang para artis, aktor maupun selebritas yang terjerat akan kasus narkotika.(bhc/ist/mat)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
  Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
  Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2