Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Perppu
Tidak Ada Hal Genting Untuk Keluarkan Perppu
Wednesday 01 Oct 2014 20:44:51
 

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nurwahid.(Foto: rahayu/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nurwahid mengungkapkan tidak ada hal yang genting dan mendesak bagi presiden untuk membuat Perppu (peraturan pemerintah pengganti Undang-undang). Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PKS ini terkait keinginan Presiden untuk membuat Perppu tentang Pilkada langsung.

“Sesuai pasal 22 ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden berhak menetapkan Perppu jika Indonesia dalam kondisi genting. Kalau genting yang dimaksud, keamanan terganggu, chaos, dan perekonomian terganggu. Saya tidak melihat demikian," tandas mantan Ketua MPR ini kepada pers, Rabu (1/10).

Ditemui sebelum mengikuti acara peresmian dan pengambilan sumpah/janji anggota DPR periode 2014-2019, Hidayat mengatakan, pada kenyataannya masyarakat masih dapat bekerja dan menjalankan kehidupannya seperti biasa. Jika kemudian terlihat ada demonstrasi penolakan Pilkada tidak langsung, hal itu ajar-wajar saja.

Selain itu, lanjutnya, banyak masyarakat yang setuju Pilkada tidak langsung. Dengan demikian alasan mengapa Perppu tersebut dikeluarkan itu tidak terpenuhi.

Hidayat menambahkan, jika kemudian Presiden tetap memaksakan diri untuk mengeluarkan Perppu tersebut, maka DPR berhak membawa hal tersebut ke sidang Paripurna terdekat. Pihaknya yakin anggota DPR yang menolak Pilkada langsung itu akan lebih banyak dari yang menyetujui Pilkada langsung. Jika demikian adanya maka sesuai UUD 1945 pasal 22 ayat 3, Perppu Pilkada yang akan dikeluarkan Presiden itu harus dicabut, karena tidak mendapat persetujuan dari DPR.(Ayu/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Perppu
 
  Pakar Ingatkan Penegak Hukum terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pandemi Covid-19
  Berpotensi Langgar Konstitusi, F-PKS Desak Pemerintah Ubah Perppu Covid-19
  Anis Byarwati Nilai Sejumlah Pasal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Masuk Akal
  'Judicial Review' Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Diapresiasi
  Demokrat Tolak Perppu Corona karena Presiden Cabut Hak Budget DPR
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2