Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Tiga Pencuri Motor dan Satu Wanita Penadah Ditangkap
2016-08-26 20:54:28
 

Tampak Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, saat jumpa pers, Jumat (26/8).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Pelaku berinisial RD alias EC (18), JAP alias AL (17), HR alias CM (20) dan seorang wanita berinisial MR (35) sebagai penadah.

"RD tugasnya sebagai pemetik, JAP jadi joki, sementara CM tugasnya mengamati keadaan sekeliling," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, Jumat (26/8).

Tersangka sudah beberapa kali melakukan kegiatan tersebut. Terakhir aksinya dilakukan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, merampas motor Yamaha Mio J pada Jumat 19 Agustus 2016.

Begal merupakan kejahatan jalanan yang kini marak terjadi di DKI Jakarta, menjadi atensi Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga membentuk tim khusus (timsus) untuk mengatasinya.

"Kami sesuai arahan dari Dirkrimum, bagaimana cara perang terhadap begal, kami Subdit Resmob akhirnya bentuk timsus seperti yang dilakukan waktu lalu," ujar AKBP Budi Hermanto.

Bayangkan saja, terhitung Januari hingga saat ini sudah ada 16 kasus begal yang diungkap pihaknya. Adapun sasaran lokasi pelaku kejahatan itu paling banyak dilakukan di Jakarta Timur, Bekasi, dan Depok.

AKBP Budi mengatakan, salah satu penyebab pihaknya membentuk tim khusus karena pelaku begal saat ini justru semakin sadis. Mereka mulai membekali diri dengan senjata rakitan.

"Pelaku ini membekali diri dengan senjata tajam ataupun senjata api. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya," papar Budi Hermanto.

Seperti kasus begal yang terjadi di Cilincing kemarin, AKBP Budi menyatakan para pelaku berusaha menembak dengan menodongkan senjata ke arah petugas. Kemudian petugas mengambil tindakan tegas.

"Kita lihat ada selongsong kaliber 38 spesial yang digunakan pelaku untuk menembak petugas. Alhamdulillah dalam hal ini petugas tidak terkena proyektil tersebut, tapi kami langsung melumpuhkan tersangka di lokasi kejadian," jelasnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2