Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
TikTok
TikTok Shop Resmi Tutup Layanan e-Commerce di Indonesia
2023-10-04 23:59:03
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Platform TikTok Shop resmi tutup layanan di Indonesia. Fitur e-commerce yang menempel pada aplikasi utama TikTok itu kini tak lagi beroperasi setelah diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Dilansir laman resminya, TikTok Indonesia mengatakan keputusan mencabut fitur TikTok Shop di Indonesia dilakukan untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," bunyi pernyataan resmi TikTok, dilihat Rabu (4/10).

Diketahui sebelumnya pemerintah melarang kegiatan e-commerce di TikTok Shop. Larangan itu menyusul keluhan para pedagang atau pelaku usaha kecil yang pendapatannya terus menurun akibat sepi pembeli langsung di pusat perdagangan. Tak hanya itu, produk-produk yang dijual melalui TikTok Shop cenderung lebih bersaing dan murah.

Disebutkan, Permendag 31 Tahun 2023 melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok untuk mempromosikan jualannya, namun tak boleh ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki meyakini, tutupnya TikTok Shop tak akan berdampak negatif pada pedagang kecil yang selama ini menggunakan platform tersebut.

"Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller, karena para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promosi produk di medsosnya, di TikTok. Nah, kalau penjualannya di-direct, kan bisa dipindah ke platform lain," ujar Teten, dikutip dari cnbc.

Untuk diketahui, layanan e-Commerce yaitu segala kegiatan jual beli atau transaksi yang dilakukan menggunakan sarana media elektronik (internet).(bh/amp)



 
   Berita Terkait > TikTok
 
  TikTok Shop Resmi Tutup Layanan e-Commerce di Indonesia
  Belanja di TikTok Shop Waspada! Sosok Ini Bagi Pengalaman Jadi Korban Penipuan, Terkuak Modus Pelaku
  TikTok Geser Google sebagai Situs Internet Terpopuler 2021, Netizen Indonesia Bukan 10 Besar Penggunanya
  Instagram Rilis Fitur Remix, Makin Mirip dengan TikTok!
  Presiden Trump Berkata Akan Larang TikTok di AS
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2