Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Tim Eramas Bantah Ada Kasepakatan dengan Bawaslu
2018-05-19 12:37:26
 

Ilustrasi. Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (ERAMAS).(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Bawaslu dinilai membuat kesepakatan sepihak terkait kampanye di Ramadan dengam tim pemenangan Paslon. Termasuk Tim Pemenangan dan Tim Advokasi-bantuan hukum Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (ERAMAS). Tak heran jika tim Eramas menolak kesepakatan sepihak yang dibuat Bawaslu Sumut terkait kampanye di Ramadhan tersebut.

"Bentuk kesepakatan bersama itu kami tolak karena kami tidak pernah merasa membuatnya bahkan sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut," tegas Wakil Ketua Tim Pemenangan Sugiat Santoso didampingi Ketua Koordinator Tim advokasi dan bantuan hukum Eramas, Adi Mansar Lubis di Posko Pemenangan Eramas, Jalan Rivai, Medan, Sabtu (19/5).

Dalam surat itu dijelaskan kesepakatan yang diklaim Bawaslu Sumut untuk menjaga kesucian bulan Ramadan.

Selain itu, ada beberapa kesepakatan dalam surat tersebut dinilai melanggar UU dan membatasi ruang gerak untuk beribadah.

Di antaranya yakni pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut Bulan Ramadhan, ucapan menjalankan ibadah puasa, selamat sahur.

Selamat berbuka menjelang magrib, selamat nuzul Quran, serta ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak dan elektronik, penyebaran jadwal imsakiyah, buku saku tuntutan ibadah Ramadan, selebaran serta brosur.

Kemudian, pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan juga dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri di tempat ibadah serta dilarang membagikan infaq, sedekah, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan kampanye.

Aturan tersebut dinilai berlebihan dan mengada-ada. Penyaluran zakat, infak, sedekah, serta ceramah di rumah ibadah merupakan bagian dari dakwah.

Sementara itu, pemerhati pilkada Sumut Ilham Siregar menilai Bawaslu kebablasan dalam mengartikan kampanye di Bulan Ramadhan.

"Masa iya sampai semua yang terkait karena aktivitas politik sampai tidak boleh menjalankan aktivitas agama. Berceramah, bersedekah, zakat dan sebagainya itu ibadah pribadi. Ratusan pilkada sudah berlangsung dan selama ini berjalan baik saja bahkan pada Ramadhan sebelum-sebelumnya. Aturannya kan sudah jelas dilarang kampanye di tempat ibadah, ini malah dilarang ibadahnya. Masa infaq sedekah dilarang, padahal justru dianjurkan, ini sih mencurigakan, ada pesanan," ujarnya.

Selanjutnya, Pengamat politik Veri Muhlis Arifuzzaman menilai semua unsur pilkada di Sumut harus bijak dan cerdas. Tidak boleh karena ketakutan momentum Ramadhan dimanfaatkan untuk kampanye lalu orang-perorang yang terkait dengan pilgubsu dilarang beraktivitas.

"Saya membaca aturan yang katanya kesepakatan itu, memang aneh dan phobia. Itu harus dikaji ulang. Kalau benar seperti itu dan menyebar, saya kita bisa memunculkan keresahan. Masa iya orang dilarang ceramah, dilarang infak, sedekah. Ini over, harusnya dilarang kampanye bukan dilarang kegiatan ibadahnya," pungkasnya.(rls/bh/as)




 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
  Pilkada Serentak 2024 Terlalu Dipaksakan
  Bupati Terpilih Berstatus WNA, Guspardi: Pilkada Sabu Raijua NTT Batal Demi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2