Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Guru
Tunjangan Guru SPK Harus Dikembalikan
2020-07-17 21:15:50
 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.(Foto: Jaka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tunjangan profesi guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) yang sempat dihapus oleh Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 harus segera dikembalikan. Pengembalian tunjangan profesi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen.

Desakan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam keterangan persnya, Jumat (17/7). "Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK. Kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Fikri.

Sebagai mantan guru, Fikri dapat merasakan keresahan yang dialami para guru yang terkena dampak jika kebijakan ini diterapkan oleh Sekjen Kemendikbud. Menurutnya, tunjangan profesi guru adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi sesuai amanah UU Guru dan Dosen.

“Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, dan tidak ada alasan secara yuridis yang menunjang untuk menghapus tunjangan profesi guru-guru SPK, menurut saya tidak elok kebijakan ini digulirkan. Jika kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada diskrimasi,” seru politisi PKS ini.

Sebelumnya, Rabu (15/7), telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Indonesia. RDPU tersebut menghasilkan beberapa keputusan diantaranya Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk meninjau ulang peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI No.6/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS serta Peraturan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud No.5745/B.B1.3/HK/2019

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi SPK Muhammad Khalid Reza di hadapan Komisi X DPR RI menyatakan keresahannya dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud yang justru bertentangan dengan UU No.14/2005. Apalagi, presiden pernah mengatakan tunjangan profesi guru tidak akan dihentikan. "Akan lebih baik jika Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim membuat aturan yang lebih strategis, bukan membuat keresahan para guru,” kata Khalid.(mh/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
  Tunjangan Guru SPK Harus Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2